Soloraya
Senin, 27 Maret 2017 - 16:40 WIB

ANGGARAN DESA WONOGIRI : Pencairan ADD Diubah Jadi 2 Tahap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggaran (amazingproject.org)

Anggaran desa Wonogiri, pencairan alokasi dana desa (ADD) diubah menjadi dua tahap.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengubah pencairan alokasi dana desa (ADD) pada tahun ini. Jika pada 2016 pencairan dilakukan tiga tahap, tahun ini diubah jadi dua tahap.

Advertisement

Pada 2016, pencairan ADD dibagi menjadi tahap pertama 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Pada pencairan tahap kedua, kepala desa (kades) diwajibkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) penyerapan ADD tahap pertama hingga 75%.

Begitu pula dengan pencairan tahap kedua, kades wajib membuat SPj penyerapan ADD tahap kedua hingga 75%. Kasi Pembinaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, mengatakan pada tahun ini pencairan ADD ke desa dibagi menjadi dua tahap.

Perubahan regulasi tersebut dimaksudkan agar pencairan ADD bebarengan dengan pecairan dana desa (DD) ke desa. “Pencairan ADD tahap pertama sebesar 60% dari pagu sedangkan pencairan tahap kedua 40%. Mekanisme pencairan ADD tahap kedua tahun ini juga berubah. Sebelum ADD ditransfer ke desa, kades harus membuat SPj penyerapan ADD tahap pertama sebesar 50%,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (27/3/2017).

Advertisement

Perubahan regulasi tersebut juga diatur dalam PP No. 47/2015 tentang perubahan PP No. 43/2014 pasal 96. Dalam PP itu disebutkan pengalokasian ADD Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sedianya, pencarian ADD tahap pertama dilaksanakan pada April. Sedangkan pencairan ADD tahap kedua Agustus. Fitha menambahkan perubahan regulasi pencairan ADD tersebut diatur dalam Perbup Wonogiri yang sudah dirancang.

“Perbup sudah dirancang. Ini tinggal disahkan. Kemungkinan awal April Perbup sudah jadi,” imbuhnya.

Advertisement

Sedangkan ADD tahun ini tidak berubah dari 2016 yakni Rp119.414.492.000. Perhitungan penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari ADD tetap.

ADD kurang dari Rp500 juta digunakan maksimal 60%, ADD Rp500 juta-Rp700 juta digunakan maksimal 50%, ADD Rp700 juta-Rp900 juta digunakan maksimal 40%, dan ADD lebih dari Rp900 juta digunakan 30%.

Sementara itu, Kades Jimbar, Sutrisno, menyambut baik perubahan regulasi pencairan ADD tahun ini. Jumlah pelaporan SPj kades berkurang sehingga kades lebih optimal dalam melayani masyarakat.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif