Foto
Minggu, 26 Maret 2017 - 03:50 WIB

FOTO TRANSPORTASI ONLINE : Peraturan Taksi Online Disosialisasikan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadishubkominfo Jateng Satriyo Hidayat tampil dalam Sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, di Semarang, Jateng, Rabu (17/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Transportasi online kini diatur Menteri Perhubungan.

Kadishubkominfo Jateng Satriyo Hidayat. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Transportasi online kini diakomodasi Peraturan Menteri Perhubungan. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Jawa Tengah Satriyo Hidayat, Rabu (17/3/2017), tampil menyampaikan materi tersebut pada Sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, di Kota Semarang, Jateng. Materi terkait taksi online dalam revisi peraturan menteri tersebut meliputi batas tarif, STNK berbadan hukum, pajak, pengujian berkala, dan sanksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif