Jatim
Minggu, 26 Maret 2017 - 22:05 WIB

PENIPUAN MADIUN : Sewa Mobil Teman, Pria Ini Malah Menggadaikannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - 14 Mobil rental hasil penggelapan di Mapolsek Ciputat, Selasa (9/9/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Iqbal)

Penipuan Madiun, seorang pria ditangkap polisi setelah menggadaikan mobil milik temannya.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota menangkap seorang pria berinisial MP, 34, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, setelah menggadaikan mobil Daihatsu Xenia milik temannya, RR, ibu rumah tangga asal Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, menuturkan mobil milik RR itu digadaikan MP seharga Rp20 juta kepada seseorang. Padahal, RR sudah berela hati menyewakan mobilnya itu kepada MP, yang merupakan temannya.

Ida menuturkan kasus itu bermula saat MP menyewa mobil RR pada Oktober 2016. Saat itu, RR rela menyewakan mobil tersebut kepada MP karena merasa sudah menjadi teman sejak lama.

Antara MP dan RR akhirnya menyepakati harga sewa mobil senilai Rp4 juta per bulan. Namun, saat itu MP hanya membayar uang senilai Rp3 juta, sedangkan uang sewa Rp1 juta kekurangannya dibayar pada November 2016.

Advertisement

Namun, hingga berbulan-bulan mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga pada 5 Maret 2017 RR melaporkan hal itu kepada polisi. “Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan,” kata Ida dalam siaran pers, Minggu (26/3/2017).

Beberapa hari setelah penyelidikan, kata Ida, akhirnya pada 10 Maret 2017 pelaku MP ditangkap anggota Buser Polsek Kartoharjo di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Plaosan, Magetan. Dari pengakuan MP, mobil milik RR telah digadaikan senilai Rp20 juta kepada seseorang yang tidak dikenal di Maospati, Magetan.

Atas informasi itu, polisi melacak keberadaan mobil tersebut dan ditemukan mobil berada di area parkir di salah satu pasar di Ngawi. “Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” jelas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif