Jateng
Minggu, 26 Maret 2017 - 19:50 WIB

PENDIDIKAN JATENG : Penetapan GTT Bakal Dilakukan Tiap Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru tidak tetap (JIBI/Solopos/Dok.)

Pendidikan di Jawa Tengah (Jateng) yang menyangkut Guru Tidak Tetap (GTT) akan lebih diperhatikan oleh Pemprov Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penetapan terhadap Guru Tidak Tetap (GTT) dengan jam mengajar minimal 24 jam dan maksimal 30 jam setiap tahunnya. Saat ini, keputusan terkait penetapan itu tengah dibicarakan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian dan Kebudayaan, Didik Suhardi.

Advertisement

Kepala Dinas P dan K Jateng, Gatot Bambang Hastowo, menyebutkan penetapan GTT itu dilakukan guna memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan guru honorer wajib mendapat surat penetapan dari pemda. Setelah ditetapkan, maka GTT berhak memperoleh honor dari alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan ketentuan maksimal 15% dari total dana BOS yang diterima tiap sekolah.

“Kami menjalin komunikasi dengan Sekjen [Kemendikbud] dan beliau menyatakan kesanggupannya. Kan di situ [Permendikbub No 7/2017] disebutkan harus ditetapkan Sekjen. Nanti bentuknya bukan SK tapi penetapan GTT 2017 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian akan kami bawa ke Jakarta untuk disahkan Sekjen. Sehingga nanti uang BOS sudah bisa digunakan. Jadi kepala sekolah tidak perlu bingung, nanti kami yang mengurus penetapannya,” jelas Gatot seperti dilansir laman Internet resmi milik Pemprov Jateng, Sabtu (25/3/2017).

Untuk kontrak penetapan GTT, lanjutnya, akan dilakukan setiap tahun. Sehingga, tiap tahun akan selalu ada pendataan terkait GTT. Hal itu dilakukan karena jumlah GTT sangat fluktuatif. “Kita tahu bahwa jumlah GTT itu fluktuasi. Misal nanti ada 1.000 GTT yang pensiun pada 2017, berarti harus merekrut lagi. Kalau tidak pembelajaran bisa terganggu,” ujar mantan Sekretaris KPUD Jateng itu.

Advertisement

Sementara itu untuk honor Pegawai Tidak Tetap (PTT), lanjut Gatot, aturannya tidak akan berubah. Honor PTT akan dibayar oleh pihak sekolah melalui dana partisipasi masyarakat. Gatot yakin apabila sekolah dan komitenya melakukan komunikasi yang baik dengan para orang tua atau wali murid, besaran uang partisipasi sekolah itu tidak akan menimbulkan masalah.

“PTT juga akan dipikirkan oleh sekolah dengan menggunakan dana partisipasi masyarakat. Jadi sebetulnya sudah ringan kalau kita mau ngonceki (mengupas). Sumber anggaran sudah ada untuk GTT dan PTT. Yang pertama dari pemprov, yang kedua BOS, yang ketiga partisipasi masyarakat. Hal ini kalau disampaikan secara terbuka tidak ada masalah,” imbuh Gatot.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif