Jateng
Minggu, 26 Maret 2017 - 09:50 WIB

OJEK ONLINE SEMARANG : Wali Kota Bertekad Atur Ojek Berbasis Aplikasi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengendara ojek sepeda motot berbasis aplikasi Internet Go-Jek. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Ojek online Semarang segera diatur oleh pemerintah kota setempat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi merespons positif ajakan Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono untuk mengatur ojek berbasis aplikasi atau populer disebut ojek online. Ia bertekad segera mengatur mengenai keberadaan ojek berbasis aplikasi atau online itu.

Advertisement

Seperti diberitakan Semarangpos.com, Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono mengajak pemerintah daerah mengatur ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Bahkan, revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek hanya mengakomodasi taksi online tanpa mengatur secara jelas ojek online.

“Khusus untuk angkutan sepeda motor, Pak Kapolda Jawa Tengah tadi menyampaikan, ‘Pak Wali, itu [ojek online] harus diatur dengan aturan lokal’,” kata Hendrar Pribadi di sela-sela sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Balai Kota Semarang, Kamis (23/3/2017). Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu diiikuti ratusan pengemudi dan pengusaha transportasi umum, baik konvensional maupun online, termasuk para pengemudi ojek pangkalan.

Hendi—sapaan akrab Hendrar Prihadi—mengatakan segera mengatur keberadaan ojek online, diawali dengan mapping populasi ojek konvensional, jumlah pangkalan ojek, hingga jumlah pengemudi ojek online. “Kami akan lakukan mapping aktivitas ojek di Semarang. Pangkalan ojek ada berapa, berapa yang online, hingga apa yang harus dimunculkan dalam kesepakatan, seperti titik-titik beroperasinya,” katanya.

Advertisement

Yang jelas, kata dia, Dinas Perhubungan Kota Semarang akan dikoordinasi untuk segera melakukan pemetaan untuk pembuatan aturan lokal mengenai keberadaan dan aktivitas pengemudi ojek, baik online maupun konvensional. Sedangkan untuk angkutan roda empat online yang sejalan dengan revisi itu menyerahkan kuota jumlah armada online kepada pemerintah daerah, ia mengatakan ranahnya ada pada Dinas Perhubungan Jateng.

“Persoalan paling mendasar dalam revisi permenhub itu kan ada tiga, yakni izin, kuota, dan pelat nomor berbadan hukum. Ketiganya tidak di ranah Pemkot Semarang. Persoalan izin, kuota, di Dishub Jateng,” katanya. Namun, ia memastikan Pemerintah Kota Semarang tetap akan mendukung sebagai bagian subordinat pemerintah provinsi, terutama mengajak seluruh pelaku transportasi online maupun konvensional untuk guyub dan terlibat dalam penentuan kuota.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif