News
Minggu, 26 Maret 2017 - 22:30 WIB

6 Penyelenggara Investasi Ilegal Ditutup OJK, Ini Daftarnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Sebanyak 6 penyelenggara investasi ilegal telah ditutup OJK.

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menutup enam entitas penyelenggara investasi ilegal.

Advertisement

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK yang sekaligus menjabat Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, membeberkan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin itu. Mereka adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi (Agro Investy).

“Enam entitas itu dinilai melakukan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/3/2017).

Tongam menjelaskan selama ini seluruh entitas itu sudah diperhatikan dan dipantau oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, terdapat ketidakjelasan terkait legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.

Advertisement

Karena itu, dia mengatakan enam entitas tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Satgas Waspada Investasi pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan pihak-pihak itu.

“Dan dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang,” jelasnya.

Dengan demikian, sepanjang 2017, OJK secara resmi menghentikan kegiatan 19 entitas yang menyelenggarakan kegiatan investasi ilegal.
Jika dirincikan, maka pada Januari 2017 OJK dan Satgas Waspada Investasi mengumumkan penutupan enam entitas lantaran tidak memiliki izin dari otoritas mana pun.

Advertisement

Pada bulan berikutnya, sebanyak tujuh entitas ditetapkan sebagai penyelenggara kegiatan investasi ilegal dan wajib menghentikan aktivitasnya. “Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kami temukan dan kami tutup,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif