Wisata Sleman, retribusi Kaliadem dipatok Rp3.000
Harianjogja.com, SLEMAN – Kebijakan penarikan retribusi untuk kawasan wisata Kaliadem sebesar Rp3.000 untuk melindungi aktivitas warga dan pengunjung dari aktivitas pungutan liar (pungli). Dengan begitu, aktivitas penarikan dana masyarakat di lokasi tersebut legal sesuai hukum.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih menegaskan, penarikan retribusi tersebut sesuai dengan Perda No.3/2016 tentang Perubahan atas Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Berdasarkan kesepakatan antara Pemkab dengan tiga Pemdes (umbulharjo, kepuharjo dan glagaharjo) pembagian hasil retribusi 60% untuk Pemdes dan 40% untuk Pemkab.
“Kami justru melindungi warga desa supaya mereka tidak terkena saber pungli, karena sebelumnya tidak ada aturan,” katanya, Jumat (24/3/2017).
Hal itu diungkap Ningsih menanggapi penilaian Kepala Desa Glagaharjo Suroto. Menurutnya, kebijakan pembagian retribusi tersebut masih mengganjal karena selama lima tahun terakhir kawasan wisata tersebut dibangun dan dibesarkan oleh warga. “Kok tiba-tiba setelah besar, Pemkab datang meminta pembagian retribusi. Itu kan lucu. Tapi ya sudah, karena ini demi warga, Pemdes akan mengikuti aturan itu,” ungkapnya.