Jogja
Sabtu, 25 Maret 2017 - 20:20 WIB

WISATA SLEMAN : Pemkab Rencanakan Ini untuk Pengembangan Kaliadem

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat Tahun Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Wisata Sleman, retribusi Kaliadem dipatok Rp3.000

Harianjogja.com, SLEMAN – Kebijakan penarikan retribusi untuk kawasan wisata Kaliadem sebesar Rp3.000 untuk melindungi aktivitas warga dan pengunjung dari aktivitas pungutan liar (pungli). Dengan begitu, aktivitas penarikan dana masyarakat di lokasi tersebut legal sesuai hukum.

Advertisement

Baca Juga : WISATA SLEMAN : Retribusi Kaliadem untuk Lindungi Warga

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih  menjelaskan, pengelolaan kawasan wisata Kaliadem dilaksanakan seperti semula sesuai dengan Perda retribusi masuk objek dan daya tarik wisata (odtw). Untuk pengembangan pariwisata di kawasan tersebut, pihaknya tetap akan berpedoman pada aturan yang berlaku. Dispar, katanya, tetap berpedoman pada rencana induk pengembangan kabupaten (RIPK) khususnya pengembangan lereng Merapi bagian Selatan.

“Sesuai RIPK, kawasan Kaliadem tetap mengusung konsep wisata alam namun tetap memperhatikan keamanan wisatawan. Selain itu, kawasan tersebut tetap dijadikan sebagai wisata alam yang lebih memperhatikan potensi budaya lokal,” papar Ningsih, Jumat (24/3/2017)

Advertisement

Untuk kawasan wisata di Pakem Cangkringan dan sekitarnya, lanjut Ningsih, memang dikhususkan untuk pengembangan odtw lereng Merapi. Pemasaran wisata tersebut sudah disinergikan dengan semua stakeholder lereng Merapi.

“Termasuk juga dengan rencana peningkatan SDM dan kelembagaannya. Kami berkonsentrasi (peningkatan kapasitas) pada asosiasi yang berada di lereng Merapi,” jelas dia.

Paska erupsi 2010 lalu, penarikan retribusi untuk masuk kawasan Kaliadem dikelola oleh masyarakat. Hal itu berdasarkan rekomemdasi dari Pemkab. Tahun ini, Pemkab menetapkan retribusi baru di wilayah tersebut termasuk pembagian pendapatan antara Pemkab dengan Pemdes. Perubahan pembagian pendapatan retribusi tersebut tidak hanya untuk tiket masuk, tetapi juga untuk tarif parkir.

Advertisement

Mulai April tahun ini, kata Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto, Pemdes mendapatkan pemasukan dari tarif parkir sebesar 80%. Hal senada disampaikan Kepala Desa Umbulharjo Suyatmi. Menurutnya, penetapan retribusi baru tersebut akan ditindaklajuti dengan pembuatan Perdes terkait retribusi di kawasan wisata Kaliadem.

“Senin (27/3/2017) depan baru kami bahas Perdesnya,” kata Suyatmi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif