Entertainment
Sabtu, 25 Maret 2017 - 19:00 WIB

Pengacara Bantah Putri Aisyah Rampas Ponsel Asisten Rumah Tangga

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Putri Aisyah Aminah. (Istimewa)

Elza Syarief mengatakan, Asti Damayanti dengan sukarela membuka sandi ponsel tersebut.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Putri Aisyah Aminah, Elza Syarief, menegaskan bahwa tidak benar kliennya melakukan perampasan telefon genggam asisten rumah tangganya, Asti Damayanti. Sebab dalam kejadian yang membuat kliennya terjerat urusan hukum tersebut Asti Damayanti secara suka rela membuka sandi yang ada di dalamnya.

Advertisement

“Apalagi HP itu punya pin jadi kan tidak mungkin klien saya (Putri) bisa buka itu kan dibukakan dia (Asti). Apa mungkin itu namanya merampas kan enggak mungkin,” kata Elza Syarief dalam Go Spot, Jumat (24/3/2017).

Kejadian perampasan telefon genggam yang diduga dilakukan oleh istri Ustadz Al Habsyi tersebut memang masih simpang siur. Jika demikian yang disampaikan oleh pihak Putri, Asti Damayanti justru menuturkan hal yang berbeda.

Asti Damayanti mengaku telefon genggam tersebut dirampas ketika ia tengah merekam kegiatan sang majikan untuk kejutan ulang tahun sang anak-anak. Ia juga menambahkan bahwa kejutan tersebut akan dipersembahkan oleh Ustadz Al Habsyi.

Advertisement

“Saya kan merekam buat kejutan anak-anak pas ultah dari habib [Al Habsyi],” kata Asti Damayanti seperti dilansir Okezone, Jumat (24/3/2017).

Kini nama Putri Aisyah Aminah telah masuk di Polda Metro Jaya atas laporan yang dilakukan oleh Asti Damayanti. Jika hal tersebut terbukti kebenarannya maka ibu tiga orang anak ini akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif