Jogja
Sabtu, 25 Maret 2017 - 21:20 WIB

PEMKAB BANTUL : Ada yang Tak Beres dengan Pengangkatan Camat Srandakan, Benarkah?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Bantul mengenai kebijakan pengangkatan Camat Srandakan disoal

Harianjogja.com, BANTUL — Jurang perpecahan politik Bupati dan Wakil Bupati semakin melebar. Paska-pengocokan alat kelengkapan (alkap) DPRD Bantul beberapa pekan lalu, kini isu perpecahan itu kembali meruak. Pasalnya, sejumlah legislator tengah menyiapkan digulirkannya Hak Angket anggota dewan terkait keputusan Bupati Bantul Suharsono yang mengangkat mantan Sekretaris Kecamatan Kretek Sukirno menjadi Camat Srandakan lalu.

Advertisement

Baca Juga : PEMKAB BANTUL : Hak Angket Polemik Pengangkatan Camat Panaskan Gedung Dewan

Terkait persoalan ini, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bantul Endro Sulastomo mengatakan pihaknya berupaya melakukan konsolidasi dengan sejumlah fraksi di DPRD Bantul. Salah satunya adalah PKB. Seperti diketahui, PKB sendiri merupakan partai utama pengusung Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslich.

“Selain itu, kami juga coba dekati fraksi lain, seperti PAN, dan fraksi koalisi kami,” imbuh pria yang juga merupakan Manajer Persiba Bantul itu, Jumat (24/3/2017).

Advertisement

Ia menargetkan, proses konsolidasi itu harus sudah rampung pekan ini. Selanjutnya, ia pun akan merancang digelarnya rapat paripurna hak angket.

“Lalu dilanjutkan dengan penyelidikan. Sanksi paling ringan nantinya adalah pembatalan SK [Surat Keputusan] Bupati Bantul terkait pengangkatan Camat Srandakan,” tegas Endro.

Langkah Endro itu pun mendapatkan dukungan dari Ketua Aliansi Masyarakat Pedulli Bantul (AMPB) Yulius Wuriyoso.

Advertisement

Ditemui secara terpisah saat jumpa pers peresmian berdirinya AMPB di Rumah Makan Pak Koes, ia mengakui bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan pengangkatan Camat Srandakan itu. Dari kajian sementara yang telah ia lakukan, Bupati Bantul dinilainya tak memiliki dasar yang kuat. “Apalagi dasar yuridis. Menurut kami, Bupati Bantul itu jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.

Terkait hal itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Enggar Suryo Jatmiko menegaskan tak akan terpengaruh pada hak angket sejumlah legislator itu. Ia memastikan, pihaknya tetap akan mendukung segala kebijakan dari Pemkab Bantul.

Ia pun menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dulu terhadap pokok persoalan yang nantinya akan menjadi bahan angket. Menurutnya, pengangkatan Sukirno sebagai Camat Srandakan sudah melalui mekanisme dan prosedur yang benar. “Bukan soal kami kukuh dukung Bupati, tapi masalahnya apa yang bupati lakukan kan sudah sesuai prosedur,” kilah Miko, sapaan akrabnya.

Sayangnya, Bupati Bantul Suharsono hingga berita ini ditulis, belum bisa dikonfirmasi lantaran masih sibuk menerima tamu dari Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Kantor Bupati Bantul. Meski begitu, Suharsono sebelumnya pernah berkomentar bahwa pengangkatan camat itu sudah dilakukannya sesuai prosedur. “Lagipula, seorang bupati kan punya hak prerogatif. Salah satunya, pengangkatan camat ini,” tegasnya.

Advertisement
Kata Kunci : DPRD Bantul Pemkab Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif