Jogja
Jumat, 24 Maret 2017 - 14:55 WIB

PILKADA KULONPROGO : Kapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo (tengah) serta Calon Wakil Bupati Sutedjo (dua dari kiri) berfoto bersama Pemimpin Redaksi Harian Jogja Anton Wahyu Prihartono dan tim marketing usai melakukan audiensi di Griya Harian Jogja, Senin (10/10/2016) pagi. (Arif Wahyudi/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo sudah sampai penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, namun masih menunggu pelantikan

 

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Jajaran pemimpin DPRD Kulonprogo akan melakukan konsultasi dengan Kementriaan Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk segera melantik bupati dan wakil bupati terpilih dalam pilkada 2017. Dinamika pembangunan di Kulonprogo dianggap membutuhkan pemimpin daerah sesegera mungkin.

Sebelumnya, paslon terpilih dilantik maksimal 20 hari sejak ditetapkan oleh KPU daerah sesuai dengan UU 1/2015. Namun, kemudian direvisi dengan UU 10/2015 yang menyebutkan jika presiden bisa melantik paslon terpilih serentak di istana negara terkait dengan pelaksaan pilkada serentak.

Advertisement

Sebelumnya, paslon terpilih dilantik maksimal 20 hari sejak ditetapkan oleh KPU daerah sesuai dengan UU 1/2015. Namun, kemudian direvisi dengan UU 10/2015 yang menyebutkan jika presiden bisa melantik paslon terpilih serentak di istana negara terkait dengan pelaksaan pilkada serentak.

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan revisi undang-undang terkait pelantikan kepala daerah terpilih pasca penetapan tidak termasuk batas waktu pelantikan.

Padahal, sejumlah mega proyek saat ini sedang berproses di Kulonprogo sehingga kinerja bupati sangat dibutuhkan.

Advertisement

Surat rekomendasi dari DPRD sendiri harus disampaikan kepada gubernur maksimal 5 hari kerja. Karena itu, Akhid mengatakan jika pengumuman ini termasuk penyampaian surat tersebut kepada Gubernur DIY dan Kemendagri. Dikatakan jika surat tersebut juga akan diterima oleh kementriaan pada hari yang sama.

Mendesaknya kebutuhan kepala daerah ini juga dilatarbelakangi dengan penjabat Bupati Kulonprogo saat ini, Budi Antono segera ditunggu jajarannya di pemerintah provinsi DIY. Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan jika sejumlah posisi OPD di tingkat provinsi juga kosong karena keterbatasan SDM sehingga Budi ditunggu agar segera kembali.

Terpisah, Ketua KPU Kulonprogo Isnaini mengungkapkan pelantikan Hasto-Sutedjo menjadi ranah Gubernur DIY dan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan jadwalnya.

Advertisement

Nantinya, pelantikan dilakukan di ibukota provinsi maupun ibukota negara. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kulonprogo No.32/BA/KPU/III/2017, pasangan Hasto Wardoyo dan Sutedjo ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Kulonprogo.

Jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih sempat tertunda sepekan dan baru dilaksanakan Jumat (17/3/2017) karena masih menunggu surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan dilakukan setelah adanya surat dari KPU RI yang berisi keterangan penetapan paslon terpilih bisa dilakukan. Surat keterangan dari MK telah diberikan pada KPU RI pada Senin (13/3/2017) lalu yang dilanjutkan ke KPU daerah untuk melakukan penetapan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif