Jogja
Jumat, 24 Maret 2017 - 00:20 WIB

PENCEMARAN UDARA : Depo Elpiji Baciro Belum Boleh Beroperasi, Sampai Kapan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pengepresan tabung elpiji bekas di Depo Elpiji, Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (25/1). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencemaran udara di Baciro menjadi sorotan Pemkot Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA — Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono memastikan intansinya belum menerima permohonan izin usaha dari depo elpiji milik Pertamina di Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman.

Advertisement

“Kalau belum mengantongi izin semestinya tidak boleh beroperasi dulu,” kata Setiyono, Kamis (23/3/2017).

Depo elpiji milik Pertamina itu dikeluhkan warga sekitar karena bau gas yang menyengat dari aktifitas di dalam depo. Keluhan warga ini sudah disampaikan sejak setahun lalu, namun belum ditanggapi serius oleh Pertamina. Warga sebenarnya tidak mempersoalkan usaha Pertamina di wilayah mereka. Warga hanya minta aroma bau tidak sedap dari dalam depo hilang.

Setiyono mengatakan usaha Pertamina di Jalan Argolubang hanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sementara untuk gudang penyimpanan dan distribusi gas elpiji, serta proses pengepresan tabung elbipi rusak dan cacat belum ada izinnya.

Advertisement

Seharusnya, kata Setiyono, Pertamina juga mengajukan izin gangguan atau HO untuk gudang penyimpanan dan pengepresan tabung. Setelah ada HO, kemudian ditindaklanjuti dengan surat izin usaha perdgangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Jika ada pengajuan HO, Setiyono menyatakan intansinya tidak bisa langsung menyetujui. Ada sejumlah persyaratan yang harus di lalui, di antaranya persetujuan warga sekitar, dikumen lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif