Jogja
Jumat, 24 Maret 2017 - 10:20 WIB

PENCEMARAN UDARA : Aktivitas Pengepresan Tabung Elpiji Diputus Bersalah & Didenda, Berapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pengepresan tabung elpiji bekas di Depo Elpiji, Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (25/1). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencemaran udara di Baciro menjadi sorotan Pemkot Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA — Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono memastikan intansinya belum menerima permohonan izin usaha dari depo elpiji milik Pertamina di Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman.

Advertisement

Baca Juga : PENCEMARAN UDARA : Depo Elpiji Baciro Belum Boleh Beroperasi, Sampai Kapan?

Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana menyatakan sudah mengirimkan surat peringatan untuk menghentikan aktivitas pengeresan tabung rusak dan cacat di depo elpiji milik Pertamina, Baciro, Gondokusuman. Surat peringatan itu menyusul setelah ada vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Jogja.

Aktivitas pengepresan tabung elpiji itu terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.

Advertisement

“Sudah diputus bersalah dan membayar denda Rp400.000,” kata Nurwidi, Kamis (23/3/2017).

Saat ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktifitas pengepresan tabung sampai pihak ketiga yang melakukan aktivitas tersebut mengantongi izin. Jika ditemukan masih ada aktivitas pengepresan, kata Nurwidi, tidak menutup kemungkinan Satpol PP akan menyegel dan menutupnya.

Area Manager Comunnication and Relations Pertamina DIY dan Jawa Bagian Tengah, Andar Titi Lestari mengakui depo elpiji di Jalan Argolubang belum mendapat izin. Pihaknya tengah mengajukan dua izin ke Pemerintah Kota Jogja, yakni HO untuk gudang penimbunan dan pendistribusian elpiji dan HO pengepresan tabung rusak dan cacat.

Advertisement

Ia mengklaim warga sudah menyetujui untuk HO penimbunan dan pendistribusian.

“Namun memang untuk pengepresan masih ditangguhkan,” Andar. Andar menyatakan aktivitas pengepresan tabung sudah dihentikan sementara sampai pihaknya menemukan formula untuk menghilangkan bau yang ditimbulkan akibat aktifitas pengepresan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif