Jogja
Jumat, 24 Maret 2017 - 15:20 WIB

PAJAK BANTUL : Ribuan Warga Menunggak Pajak hingga Rp9 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Pajak Bantul mencapai tunggakan Rp9 miliar

Harianjogja.com, BANTUL– Ribuan wajib pajak di Bantul menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp9 miliar. Padahal, PBB merupakan salah satu pajak yang vital dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai modal membiayai pembangunan.

Advertisement

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Sri Edi Astuti mengatakan, hingga akhir Desember 2016, lembaganya hanya mampu mengumpulkan 70% dari target PBB tahun lalu.

“Tahun 2016, PBB yang terkumpul hanya Rp26 miliar, collecting ratio-nya [nilai pajak yang terkumpul] tidak sampai 100%,” terang Sri Edi Astuti, Kamis (23/3/2017).

Bila dikalkulasi sejak 1993 hingga 2016, total tunggakan PBB di Bantul mencapai Rp9 miliar. Tunggakan itu berasal dari ribuan wajib pajak. Adapun saat ini, total wajib pajak PBB sekitar 650.000 jiwa.

Advertisement

Sejumlah hal mengganjal pemenuhan target pajak hingga 100%. Seperti dokumen kepemilikan aset wajib pajak yang tidak valid hingga persoalan wajib pajak yang tidak berada di tempat sehingga sulit dilakukan pemungutan.

Pemerintah kini tengah menggencarkan validasi data kepemilikan aset yang dikenai PBB. Terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran dikenakan denda 2% setiap tahunnya.

Sejauh ini Sri Edi Astuti menegaskan, pemerintah tidak akan memutihkan tunggakan pajak tersebut. Ia berharap, kesadaran para pembayar pajak meningkat. Sebab tahun ini, pemerintah menargetkan PBB yang terkumpul sebanyak Rp28 miliar.

Advertisement

“Kami minta supaya mereka [wajib pajak] bayar. Butuh kerjasama masyarakat dan pamong desa serta pemerintah kecamatan untuk saling mengingatkan membayar pajak,” imbuh dia.

Sri Edi Astuti mengatakan, keberadaan PBB yang kini dipungut oleh Pemkab merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital. PBB berperan meningkatkan PAD.

Pendapatan daerah inilah yang digunakan pemerintah untuk membiayai kegiatan pembangunan seperti mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pendidikan dan membangun infrastruktur.

Kendati masih ada 30% potensi pajak yang belum terkumpul, sejumlah desa di Bantul menunjukkan prestasinya dalam memungut PBB. Sejumlah desa yaitu Desa Dlingo, Mangunan, dan Terong di Kecamatan Dlingo, Desa Triwidadi di Pajangan, Desa Tirtohargo Kecamatan Kretek serta Desa Wonolelo Kecamatan Pleret berhasil mengumpulkan 100% PBB di wilayahnya pada 2016.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif