Soloraya
Jumat, 24 Maret 2017 - 23:40 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : 28 Peserta Diksar Minta Perlindungan LPSK

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah saksi memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di Tlogodlingo, Gondosuli, Tawangmangu pada Senin (13/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Mahasiswa UII meninggal, sebanyak 28 peserta Diksar Mapala Unisi minta perlindungan LPSK.

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 28 peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi Universitas Islam Indonesia (UII) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Advertisement

Mereka menyampaikan permohonan perlindungan itu setelah mengikuti rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di Tlogodlingo, Tawangmangu. Polres Karanganyar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyelenggarakan rekonstruksi di Tawangmangu pada Senin (13/3/2017). Sebanyak 34 peserta diksar mengikuti rekonstruksi saat itu.

Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menyampaikan LPSK menerima permohonan perlindungan saksi dari 28 peserta diksar Mapala Unisi. Susilaningtias mengingat mereka mengajukan permohonan pekan lalu.

Advertisement

Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menyampaikan LPSK menerima permohonan perlindungan saksi dari 28 peserta diksar Mapala Unisi. Susilaningtias mengingat mereka mengajukan permohonan pekan lalu.

“Ada 20-an, ya sekitar 28 peserta. Mereka mengajukan permohonan perlindungan setelah ikut rekonstruksi. Mereka ini kan ikut pas rekonstruksi. Permohonan tertulis, mereka mengisi formulir. Pengajuan pekan lalu, ya setelah rekonstruksi itu,” kata Susilaningtias saat ditemui wartawan seusai bertemu Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, di Mapolres pada Jumat (24/3/2017).

Perempuan berkacamata itu menyampaikan LPSK belum mengecek secara detail alasan 28 orang peserta itu mengajukan permohonan perlindungan saksi. Dia menyampaikan tim LPSK membutuhkan waktu untuk menelaah semua berkas permohonan itu. Tetapi, dia mengingat sejumlah peserta diksar sempat mencabut permohonan perlindungan saksi saat kasus dugaan penganiayaan itu mencuat kali pertama.

Advertisement

“Kami belum telaah alasan mereka mengajukan permohonan perlindungan. Banyak berkas. Sebelumnya [peserta] mengajukan lalu beberapa orang mengundurkan diri [mencabut berkas dari LPSK]. Mungkin merasa belum perlu. Nah setelah rekonstruksi, ada tambahan baru. Tapi belum dicek apakah [peserta] yang mengundurkan diri ini yang mengajukan lagi,” tutur dia.

LPSK harus memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan perlindungan 28 peserta itu maksimal 30 hari kerja setelah pengajuan. Susilaningtias berulang kali mengatakan LPSK belum mengecek alasan 28 orang peserta mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Belum tahu. Apakah ada ancaman atau tekanan dari pihak lain. Yang jelas itu terkait proses penyidikan kan. Mereka akan diminta bersaksi,” ungkap dia.

Advertisement

LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban sesuai UU No. 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK akan memberikan perlindungan apabila terkait kasus tindak pidana prioritas, yaitu kekerasan seksual terhadap anak, human trafficking, pelanggaran HAM berat, narkotika, korupsi, kejahatan lain mengancam jiwa dan nyawa, serta terorisme.

“Kalau memenuhi kriteria kami lindungi. Alasan lain mereka memiliki keterangan penting untuk ungkap kasus dan ada ancaman. Kami memberikan perlindungan saksi sebelumnya karena pertimbangan kasus menyita perhatian publik, saksi sakit, kalau tidak bersaksi maka kejahatan enggak terungkap,” jelas dia.

Sementara itu, Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh dua tersangka, M. Wahyudi dan Angga Septiawan. Polres menunggu sinyal P21 dari Kejari Karanganyar untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan.

Advertisement

Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Karanganyar akan menyasar tersangka baru. “UII menunggu JPU terkait berkas yang sudah dilimpahkkan. Nunggu P21. Semoga dalam waktu dekat. Kalau sidang di Karanganyar,” tutur dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif