Longsor Gunungkidul yang diduga disebabkan tambang melanggar izin diproses
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul mengendus adanya dugaan pelanggaran izin tambang di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen.
Baca Juga : LONGSOR GUNUNGKIDUL : Bukit Jentir Dikepras, Warga Kembali ke Rumah
Rencananya dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar kasus terhadap aktivitas penambangan yang menewaskan dua warga itu. Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo mengatakan paska-runtuhnya tebing di Bukit Gunung Butak di Dusun Jentir, Sambirejo, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi. Saksi terakhir yang diperiksa merupakan saksi ahli yang berkaitan dengan izin.
Dalam pemeriksaan ini, lanjut Rudy, saksi yang diperiksa meliputi pegawai di bidang Energi Sumber Daya Mineral berkaitan dengan masalah pertambangan. Sedang satu bidang lagi yang diperiksa berkaitan izin mendirikan bangunan.
“Kita masih terus dalami. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan ada dugaan penyalahgunaan izin dalam aktivitas tersebut,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/3/2017).