News
Jumat, 24 Maret 2017 - 16:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Politikus Hanura Ngaku Diancam Penyidik KPK, Ini Jawaban Novel Baswedan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

Politikus Hanura Miriam S Haryani mengaku diancam penyidik KPK saat diperiksa dalam dugaan korupsi e-KTP. Novel Baswedan membantahnya.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan tidak ada ancaman terhadap mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani. Pernyataan itu merespons pernyataan Miriam yang mengaku diancam saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Advertisement

“Saya pastikan tidak ada. Yang ancam siapa nanti dijelaskan,” kata Novel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017). Sebelumnya dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (23/3/2017) lalu, Miriam menyebut nama Novel setelah ditanya hakim tentang siapa yang disebut mengancamnya.

Terkait penyidik yang akan menjawab tudingan Miryam dalam persidangan selanjutnya, Senin (27/3/2017) mendatang, Novel menyatakan hal itu bukan merupakan konfrontir. “Bukan dikonfrontir, itu penyidik menjelaskan dan ketika dia berbohong sanksi pidananya jelas. Soal dia mengambil risiko itu, urusan dia,” tuturnya.

Novel menyatakan penyidik telah memeriksa Miryam sebanyak empat kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. “Diperiksa empat kali, masing-masing yang memeriksa berbeda,” ujarnya.

Advertisement

Dalam persidangan Kamis lalu, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik. “Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam,” kata Miryam saat memberikan keterangan di depan majelis hakim. “Diancam seperti apa?,” tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan.

“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” jawab Miryam sambil menangis.

“Siapa saja?” tanya Hakim John. “Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa,” jawab Miryam.

Advertisement

“Ditekannya seperti apa?” tanya Hakim John. “Baru duduk sudah ngomong ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa,” jawab Miryam.

“Bagaimana dengan keterangan saudara di sini?,” tanya Hakim John. “Sekarang tidak benar karena waktu itu situasi dalam tertekan, saya diancam. Saya mau cabut BAP karena tidak benar, kenyataannya saya diancam, saya ditekan,” jawab Miryam. Dalam dakwaan, Miryam S Haryani disebut menerima uang USD23.000 terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif