Jogja
Jumat, 24 Maret 2017 - 06:20 WIB

KEKERASAN JOGJA : 80% Pelaku Kasus Ilham Dari Keluarga Tak Harmonis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi diam bentuk solidaritas pelajar di Tugu Jogja, yang tergabung dalam Aliansi Pelajar Jogja atas peristiwa klitih dan kekerasan antar pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu, Minggu (18/12/2016). ( Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Kekerasan Jogja, kebanyakan pelaku dari keluarga berada tetapi kurang perhatian.

Harianjogja.com, JOGJA — Kasus kekerasan jalanan dengan pelaku anak di DIY cukup memprihatinkan. Selama dua bulan pada 2017 tercatat sudah 54 anak yang terjat hukum sebagai pelaku kejahatan dengan didominasi oleh kasus klithih.

Advertisement

Baca Juga : KEKERASAN JOGJA : Pelaku Klithih, dari Keluarga Akademisi Hingga Pejabat

Dalam kasus hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar Apriandi, Pendamping Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I DIY Dasih mencatat pelaku klithih 80% dari keluarga broken home.

“Tetapi secara umum [semua pelaku anak] rata-rata dari keluarga tidak hangat. Atau kurang peduli, seperti ketika anak melakukan kesalahan, orangtua tidak berusaha untuk meluruskan. Akhirnya si anak sudahlah juga seperti ini enggak apa-apa, akhirnya dia tidak tahu batasan mana yang baik dan enggak,” imbuhnya, Kamis (23/3/2017).

Advertisement

Kepala Bapas Kelas I DIY Tulus Basuki menambahkan, para pelaku anak yang didampingi Bapas tersebut didominasi aksi klithih, membawa senjata tajam, pengeroyokan. Tetapi ada pula jenis kriminal lain seperti pencabulan hingga pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan. Total ia memiliki 30 personel pendamping kemasyarakatan, 15 orang untuk mendampingi pelaku anak dan 15 sisanya mendampingi pelaku dewasa. Hal yang unik, kata dia, adalah untuk kasus pelaku anak seperti klithih selalu didominasi terjadi saat hari libur.

“Justru hari libur banyak kejahatan [dengan pelaku] anak. Selalu kami tekankan kepada staf kami di PK, bahwa kalau hari libur, bagi yang tidak piket liburannya jangan terlalu jauh untuk stand by. Karena secara hukum, tanpa ada Bapas sebagai pendamping, proses hukum itu tidak sah,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif