Jatim
Kamis, 23 Maret 2017 - 22:05 WIB

PUNGLI MADIUN : Tarik Pungutan Lebihi Ketentuan, PNS Kare Diciduk Tim Saber Pungli

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungli Madiun, tim Saber Pungli ciduk satu pelaku pungli.

Madiunpos.com, MADIUN – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Kare Kabupaten Madiun ditangkap Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Madiun karena diduga melakukan tindakan pungutan melebihi ketentuan hingga merugikan masyarakat.

Advertisement

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatif Wicaksono di Madiun, Rabu (22/3/2017), mengatakan pelaku adalah Budi Setiono yang kesehariannya bertugas sebagai Kasi Pelayanan di Kantor Kecamatan Kare, Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Modusnya, pelaku memungut uang lebih dari biaya asli untuk mengurus surat sertifikat tanah milik sejumlah warga di Kecamatan Kare,” ujar AKP Hanif.

Advertisement

“Modusnya, pelaku memungut uang lebih dari biaya asli untuk mengurus surat sertifikat tanah milik sejumlah warga di Kecamatan Kare,” ujar AKP Hanif.

Menurut dia, Budi Setiono ditangkap di rumah Laminem, warga Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Ia tertangkap tangan sedang menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari korban untuk tambahan biaya mengurus sertifikat tanah.

Padahal, sesuai aturan biaya pengurusan sertifikat tanah ditentukan sebesar 1 persen dari nilai jual tanah. Namun pada praktinya, oknum PNS tersebut memungut lebih dari ketentuan.

Advertisement

“Dari hasil pengembangan, kami mendapati uang sebesar Rp20 juta di rumah Budi Setiono. Diduga, itu merupakan hasil penarikan untuk biaya pengajuan sertifikat tanah yang belum diurusnya,” kata Hanif.

Hanif menjelaskan oknum PNS tersebut mendapatkan kewenangan mengurus permohonan sertifikat tanah sejak 2014. Diperkirakan ada sekitar 18 pemohon yang telah menggunakan jasanya. Dari total permohonan itu, baru 11 sertifikat tanah yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun.

Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan kasus pungli tersebut. Tim Unit Tipikor Polres Madiun sudah memanggil tiga saksi. Mereka adalah warga yang sudah meminta bantuan pelaku untuk diuruskan pembuatan sertifikatnya.

Advertisement

Selain mengamankan uang jutaan rupiah, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya beberapa kuitansi dan sertifikat.

“Ada beberapa tahapan sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Meski belum tersangka, yang bersangkutan dikenai wajib lapor dua kali seminggu setiap hari Senin dan Kamis,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dikenai Pasal 11, Pasal 12a UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif