Jogja
Kamis, 23 Maret 2017 - 03:18 WIB

PUNGLI GUNUNGKIDUL : Akhirnya, Berkas Kasus OTT Pungli Sampai di Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pungli Gunungkidul dengan kasus OTT kini ditangani Kejari.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Setelah berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum PNS mengendap lama di kepolisian. Kini berkas tersebut sudah sampai di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, namun Kejari masih melakukan cek ulang kelengkapan berkas tersebut.

Advertisement

Baca Juga : DUGAAN PUNGLI GUNUNGKIDUL : Berkas Perkara OTT Pungli Tak Kunjung Lengkap
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Gunungkidul, Sihit Isnugraha, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan berkas perkara tersebut semenjak Selasa (21/3/2017) siang.

“Kami baru menerima berkasnya kemarin Selasa (21/3/2017) siang, sekarang masih dicek dulu kelengkapanya,” kata dia, Rabu (22/3/2017).

Oleh sebab itu pihaknya belum bisa memastikan apakah berkas tersebut sudah lengkap (P21) atau belum. Pasalnya kini berkas tersebut masih dipelajari. Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formal sebagaimana yang telah ditentukan atau tidak.

Advertisement

Dia memastikan dalam pekan ini berkas kasus yang menjerat tersangka Dwi Jatmiko itu akan selesai diteliti.

“Setelah kami periksa nanti baru akan keluar pendapat apakah berkas ini sudah P21 atau belum. Ini akan cepat kami periksa, jadi tunggu saja dalam satu pekan ini pasti akan selesai,” ujar Sihit.

Sejatinya berkas perkara pungli di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) tersebut telah dikirimkan kepada Kejari pada Rabu (4/1/2017). Namun pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut lantaran belum lengkap. Padahal menurut Sihit, jika berkas tidak lengkap maka kasus tersebut tidak dapat segera diadili.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif