Jatim
Kamis, 23 Maret 2017 - 18:05 WIB

PENGANIAYAAN PONOROGO : Goda Istri Orang, Pria Asal Sambit Dipukuli hingga Babak Belur

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Ponorogo, seorang pria di Sambit dipukuli lantaran diduga menggoda istri orang.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria bernama Syamsul Efendi, 28, warga Dukuh Depok, Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Ponorogo, digelandang aparat Polsek Sambit lantaran diduga menganiaya tetangganya sendiri, Puguh Pranoto, 28.

Advertisement

Kapolsek Sambit, AKP Darmana, mengatakan penganiayaan ini disulut dari Puguh dianggap telah menggoda istri siri Syamsul Efendi. Pelaku yang mendengar laporan itu pun langsung naik pitam dan melabrak Puguh dan langsung memarahi serta memukulinya.

Darmana menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (20/3/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Puguh yang berada di rumahnya didatangi Efendi dengan marah-marah dan mengajak korban bertemu di jembatan tengah sawah di Dukuh Kedungwatu, Desa Bancangan, Kecamatan Sambit. Kedatangan Efendi itu untuk memperingatkan Puguh yang dianggap telah menggoda istri sirinya.

“Pelaku ini kan punya istri siri. Dan istri sirinya ini digoda oleh Puguh. Pelaku tidak terima dengan perlakuan Puguh,” kata dia, Kamis (23/3/2017).

Advertisement

Atas ajakan itu, Puguh yang takut akan terjadi apa-apa kemudian mengajak temannya bernama Anton untuk menemui Efendi di jembatan tengah sawah. Sesampainya di jembatan tengah sawah, Efendi langsung marah-marah kemudian memukul wajah Puguh.

“Pelaku juga berkata ‘aja ganggu Gita neh kowe’ kepada korban dan langsung memukulnya hingga mengenai hidung dan pipinya. Setelah korban bilang ampun, baru pelaku menghentikan pukulannya,” jelas dia.

Puguh melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sambit. Kemudian pada Rabu (22/3/2017) polisi menangkap Efendi di rumahnya dan membawanya ke Mapolsek Sambit.

Advertisement

“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Sambit. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan,” jelas Darmana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif