Soloraya
Kamis, 23 Maret 2017 - 20:40 WIB

Merokok Saat Layani Perekaman Data E-KTP, 2 Petugas Dispendukcapil Klaten Ditegur

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi larangan merokok

Dua petugas Dispendukcapil Klaten kena tegur gara-gara merokok saat melayani warga yang merekam data e-KTP.

Solopos.com, KLATEN — Dua petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten mendapat teguran karena merokok saat melayani perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di kantor mereka, Kamis (23/3/2017).

Advertisement

Kedua pegawai tersebut diminta tak mengulangi perbuatan mereka lagi di waktu mendatang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, dua pegawai yang merokok saat pelayanan perekaman e-KTP berinisial GN dan BO.

GN berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Dispendukcapil Klaten yang akan memasuki purnatugas akhir 2017 ini. Sedangkan BO merupakan tenaga harian lepas (THL) di Dispendukcapil. Aksi keduanya yang merokok saat melayani perekaman data sempat menjadi viral di dunia maya.

“Saya sudah memberikan teguran secara lisan kepada mereka. Saya berharap mereka tak mengulangi perbuatannya lagi ke depan. Ini untuk pelayanan yang optimal ke masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Dispendukcapil Klaten, Sri Hartanto, kepada Solopos.com, Kamis.

Advertisement

Hal senada dijelaskan Kepala Dispendukcapil Klaten, Widya Sutrisna. Setiap petugas Dispendukcapil diwajibkan mematuhi zonasi ruangan merokok dan tidak merokok. Di Dispendukcapil Klaten sudah dipasang 14 air conditioner (AC).

Jumlah PNS di Dispendukcapil mencapai 43 orang. Sedangkan jumlah THL di Dispendukcapil Klaten mencapai 11 THL.

“Selaku pimpinan di Dispendukcapil Klaten, saya mohon maaf atas kesalahan mereka. Saya selalu menekankan agar pegawai di Dispendukcapil menekankan salam, senyum, sapa saat melayani masyarakat. Di samping itu tidak merokok karena ruangan di sini memang ber-AC. Kami sudah memberikan informasi terkait larangan merokok di dalam ruangan. Ini inisiatif kami sendiri, tidak berdasarkan peraturan daerah [perda],” katanya.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com di Dispendukcapil Klaten, pelayanan perekaman data e-KTP dimulai pukul 07.00 WIB setiap hari kerja. Jumlah perekam data e-KTP mencapai 200-an per hari. Saat ini, blangko e-KTP di Dispendukcapil Klaten masih kosong.

Sebagai gantinya, perekam data e-KTP memperoleh surat keterangan dari Dispendukcapil. “Terkait kelangkaan blangko e-KTP terjadi secara nasional. Tidak hanya di Klaten. Di Klaten, masih ada 30.000-an warga yang belum merekam data e-KTP,” kata Widya Sutrisna.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif