JJLS Gunungkidul, proses ganti rugi belum sampai tahapan akhir.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Rencana pembangunan Jalan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melintasi Desa Girijati, Kecamatan Purwosari kini dalam proses pembebesan lahan. Namun proses pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak mega proyek tersebut belum dilakukan.
Kepala Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Budi Suryono mengatakan tim aprasial telah menentukan nilai jual lahan yang terdapak proyek JJLS. Namun hingga saat ini kata dia pembayaran ganti rugi belum dilakukan.
“Tinggal menunggu pembayaran saja,” katanya, Rabu (22/3/2017).
Meski demikian dirinya tidak mengetahui berapa masing-masing nilai ganti rugi yang diberikan. Pasalnya tim apraisal dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Daerah DIY langsung memberitahukan nilai ganti rugi kepada warga terdampak.
“Yang jelas nilainya berbeda-beda tergantung letak tanahnya, ada yang dekat dengan badan jalan, ada yang jauh dari badan jalan harganya berbeda. Tapi saya tidak tahu nilai pastinya karena tidak diberi data,” jelas dia.
Kendati begitu, Budi memastikan untuk seluruh warga Girijati yang terdampak proyek JJLS sudah menandatangani persetujuan pembebasan lahan. Sehingga untuk saat ini tinggal menunggu pembayaran ganti rugi.