Jateng
Kamis, 23 Maret 2017 - 23:50 WIB

DEMO PETANI : Solidarer, Petani Surokonto Susah Payah ke Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para petani Surokonto Wetan berkumpul di depan Kantor Perhutani Jateng, sebelum menggelar demo di depan Pengadilan Tinggi Jateng, Semarang, Kamis (23/3/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Demo petani dilakukan warga Desa Suronto Wetan di Pengadilan Tinggi Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG –Ratusan petani dari Desa Surokonto Wetan, Kendal, menggelar aksi demo di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, di Jl. Pahlawan, Semarang, Kamis (23/3/2017) siang. Mereka menuntut agar PT Jateng mau menangguhkan penahanan kepada tiga warganya yang divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, dan Mujiono.

Advertisement

Demi menggelar demo di PT Jateng itu, para petani Surokonto Wetan yang berjumlah sekitar 200 orang itu rela bersusah payah. Truk yang mereka tumpangi bahkan sempat mogok di tengah perjalanan.

Alhasil demo yang semula akan digelar pukul 10.00 WIB pun molor dan baru dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

“Tadi, salah satu truk yang mengangkut rombongan petani itu mogok sehingga harus diperbaiki. Jadi demonya molor,” ujar Suwarna kepada Semarangpos.com di lokasi demo.

Advertisement

Meski sempat mengalami gangguan para petani Surokonto Wetan ini akhirnya berhasil mewujudkan keinginannya untuk menggelar demo di PT Jateng. Mereka menuntut agar PT Jateng mau menangguhkan penahanan kepada tiga warganya yang divonis bersalah oleh PN Kendal dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda masing-masing Rp10 miliar dengan subsider 6 bulan pada 18 April 2017 lalu.

Mereka dianggap bersalah telah merusak lahan milik negara yang dikelola PT Perhutani dan melakukan pembalakan liar.

“Kami tidak terima warga kami dihukum. Mereka tidak bersalah. Selama ini mereka hanya memperjuangkan hak kami para petani di Desa SurokontoWetan yang menginginkan lahan itu,” ujar koordinator aksi petani, Kaswanto, saat dijumpai wartawan di sela demo.

Advertisement

Sengketa lahan antara warga Surokonto Wetan dengan PT Perhutani itu sebenarnya dimulai sejak 17 April 2014 lalu. Kala itu pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perhutanan (Menhut) No. 3021 menetapkan sebagian kawasan hutan produksi pada bagian Hutan Kalibodri seluas 127.821 hektar di Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) sebagai pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Semen Indonesia di Rembang sebagai tapak pabrik.

“Padahal lahan itu sudah menjadi sumber mata pencarian kami sejak 1972. Tanah itu sebelumnya berstatus HGU [Hak Guna Usaha] PT Sumurpitu yang sudah lama tidak digarap alias mangkrak,” ujar Kaswanto.

Sementara kuasa hukum petani Surokonto dari LBH Semarang, Samuel Rajagukguk, menilai ketiga petani Surokonto Wetan itu layak ditangguhkan penahanannya. Terlebih selama menjalani proses pengadilan ketiganya sangat kooperatif.

“Selain itu, pertimbangannya ketiganya juga masih memiliki keluarga. Jika ditahan keluarganya akan terlantar karena ketiganya juga menjadi penopang perekonomian keluarga,” beber Samuel.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif