Jogja
Rabu, 22 Maret 2017 - 13:55 WIB

PERIZINAN BANTUL : Proses Pengajuan 4 Izin Prinsip Perumahan Diperkirakan Tidak Berlanjut

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh bangunan mengaduk semen di proyek pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Perizinan Bantul untuk perumahan masuk ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul

Harianjogja.com, BANTUL-Delapan pengajuan izin prinsip pembangunan perumahan sudah masuk ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul. Dari kajian sementara, empat izin diperkirakan tidak dapat diteruskan.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan, empat izin yang ia sebutkan tadi, telah melalui kajian dan survey di lapangan. Diketahui, lokasi yang diajukan pengembang dan tertera pada dokumen, merupakan zona lahan hijau.

“Memang bukan peruntukkan bagi pembangunan perumahan, kalau memang tidak sesuai ya ampun [maaf], tidak bisa diteruskan. Bagaimanapun tidak bisa mengubah zona lahan hijau menjadi kuning,” kata dia, Selasa (21/3/2017).

Kendati demikian, Isa belum dapat memastikan empat izin prinsip perumahan itu benar-benar gagal. Karena, pihaknya masih membutuhkan kajian ulang, koordinasi bersama dengan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan serta rapat akhir.

Advertisement

“Kemungkinan koordinasi baru dapat terlaksana pekan depan, saat ini masih sibuk Musrenbang,” tutur dia.

Ia menjelaskan, sejak moratorium atas lima kecamatan di Bantul dinyatakan tidak dilanjutkan, total ada delapan pengajuan izin prinsip perumahan yang sudah masuk ke kantornya. Terdiri dari tujuh izin sudah menyertakan dokumen, dan satu lagi belum menyertakan dokumen tertulis.

Apabila dirinci, pengajuan tersebut meliputi dua izin untuk kawasan Pleret, tiga izin untuk berdiri di Banguntapan, satu di Kasihan, satu lagi di Sewon. Kecamatan-kecamatan tersebut dilirik oleh pengembang karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Advertisement

Isa juga menegaskan, kendati saat ini pengembang lebih leluasa mengajukan izin pembangunan perumahan, mereka tetap harus mematuhi aturan zona tata ruang yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bantul tidak segan mem-blacklist pengembang yang tidak taat aturan.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan DPMPT Kabupaten Bantul Totok Budiharto mengatakan, ketika izin prinsip telah diajukan para pengembang hingga masuk ke mejanya, proses akan terus berjalan sesuai standar operasional prosedur. Bahkan, sekalipun dokumen izin sudah ditandatangani oleh sejumlah dinas terkait, pihaknya akan melakukan cek ulang.

“Apakah yang sudah tercantum di dokumen itu benar-benar ada? Jangan sampai hanya tertulis, tapi kenyataan di lapangan tidak ada,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif