Jogja
Rabu, 22 Maret 2017 - 16:55 WIB

NELAYAN PANTAI SELATAN : Nelayan Kecil Bebas dari Pungutan Retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perahu nelayan yang terbalik di laut Selatan Girisubo Gunungkidul. (Istimewa)

Nelayan pantai selatan dengan kapal kecil akan bebas dari retribusi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten dengan Anggota DPRD Gunungkidul menyepakati perubahan Peraturan Daerah No.8/2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (20/3/2017).

Advertisement

Dampak dari perubahan peraturan ini maka nelayan yang memiliki kapal di bawah 10 GT tidak lagi dikenakan retribusi.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Supriyadi mengatakan dengan disahkannya perubahan perda ini maka ada sejumlah perubahan dalam hal retribusi. Perubahan itu mendasar terhadap beban dan besaran retribusi.

Menurut dia, dengan disahkannya perubahan itu maka nelayan kecil tidak lagi dipungut retribusi. Sebab beban ini hanya diberikan kepada pemilik kapal di atas 10 GT. Sementara itu, untuk beban retribusi sebesar 5% dibagi rata antara pemilik kapal dengan pembeli.

Advertisement

“Saya kira dengan ditetapkan perda ini maka perlindungan terhadap nelayan kecil di Gunungkidul bisa diwujudkan,” kata Supriyadi kepada Harianjogja.com, Senin.

Dia menjelaskan, proses pembahasan raperda ini sempat berjalan alot. Hal ini tidak lepas dari perbedaan pendapat di kalangan anggota DPRD tentang besaran retribusi.

Menurut Supriyadi, Fraksi PDI Perjuangan sempat ngotot agar seluruh kapal nelayan dibebaskan dari retribusi. Namun demikian, setelah melakukan beberapa kali rapat kelancaran, fraksi tersebut bisa menerima jika penghapusan hanya untuk kapal di bawah 10 GT.

Advertisement

Sedang kapal yang di atasnya masih dikenakan beban retribusi. “Sebagai buktinya dalam rapat pengesahan berjalan dengan lancar,” ujar Politikus PAN ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Agus Priyanto mengatakan, perubahan  perda ini salah satunya untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan. Sebagai buktinya, nelayan pemilik kapal di bawah ukuran 10 GT tidak lagi dikenai retribusi.

Menurut dia, kondisi ini berbeda saat Perda No.8/2012 diterapkan, sebab pungutan retribusi kapal diberlakukan secara menyeluruh tanpa memandang besar kecilnya kapal. “Kalau sekarang, retribusi hanya dikenakan untuk kapal di atas 10 GT saja. Jadi saya rasa, upaya ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada nelayan kecil,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif