Jatim
Rabu, 22 Maret 2017 - 23:05 WIB

NARKOBA PACITAN : Pesta Sabu-Sabu di Kamar Indekos, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Pacitan menunjukkan barang bukti dari tangan tiga tersangka kasus narkoba di Mapolres Pacitan, Rabu (22/3/2017). (Istimewa/Polres Pacitan)

Narkoba Pacitan, polisi menangkap sepasang kekasih yang sedang pesta narkoba.

Madiunpos.com, PACITAN — Aparat Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap sepasang kekasih yang diduga sedang pesta narkoba di kamar indekos lingkungan Barean, Pacitan, Selasa (14/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.

Advertisement

Sepasang kekasih itu bernama Aris, 32, warga Bekasi, dan Rensi, 22, warga Madiun. Kasatresnarkoba Polres Pacitan, AKP Agung Wibowo, mengatakan dua sejoli itu ditangkap polisi saat berada di kamar indekos dan diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua orang tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Pacitan. Di kamar indekos tersebut, kata dia, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu, sedotan, botol air mineral, rokok, korek api, handphone, dan sejumlah uang.

Dua hari sebelum menangkap dua sejoli tersebut, polisi juga menangkap seorang pemuda yang membawa narkoba dan obat keras di kamar hotel Jl. Panglima Sudirman, Pacitan, Sabtu (11/3/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Pemuda yang ditangkap itu bernama Wisnu, 23, warga Madiun.

Advertisement

“Saat itu Wisnu sedang menginap di salah satu hotel di Jl. Panglima Sudirman, Pacitan,” kata Agung kepada wartawan di Mapolres Pacitan, Rabu (22/3/2017).

Sebelum menahan Wisnu, polisi melakukan tes urine di hotel tersebut. Dari hasil tes urine Wisnu positif mengandung narkoba. Polisi kemudian menggeledah kamar Wisnu.

Di kamar tersebut, polisi mendapati plastik berisi sabu-sabu seberat 0.26 gram, puluhan pil dextro, dan sembilan butir obat keras. “Jadi dalam dua hari itu, kami berhasil menangkap tiga orang pengguna narkoba di dua tempat yang berbeda,” kata dia dalam siaran pers.

Advertisement

Atas perbuatan ketiga tersangka itu, mereka akan dikenai UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif