Soloraya
Rabu, 22 Maret 2017 - 07:10 WIB

KORUPSI KLATEN : Besok, 11 Anggota DPRD Diperiksa KPK soal Dana Aspirasi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah PNS menjalani pemeriksaan di Aula Satya Haprabu, Mapolres Klaten, Selasa (3/1/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Korupsi Klaten, 11 anggota DPRD akan diperiksa KPK pada Kamis.

Solopos.com, KLATEN — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa 11 anggota DPRD Klaten di Jakarta, Kamis (23/3/2017). Pemeriksaan anggota DPRD itu terkait penggunaan dana aspirasi di Klaten pada 2016.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di internal DPRD Klaten, 11 legislator yang akan diperiksa di Jakarta, yakni Andy Purnomo (PDIP), Bondan Zakaria (PDIP), Widodo Gendut (PDIP), Hamenang Wajar Ismoyo (PDIP), Tugiman (PDIP), Eko Prasetyo (PDIP), Gigit Sugito (PDIP), Agus Anwar (PPP), Legiman (PPP), Sukari (Partai Hanura), dan Muchlis Feby Anggono (Partai Gerindra). (Baca juga: Sejumlah Kades Dicecar KPK Soal Dana Aspirasi DPRD)

Sebelum memeriksa 11 anggota DPRD, penyidik KPK sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Klaten lainnya, seperti Andi Kusuma Nugroho (PDIP) dan Sugiyanto (PDIP). “Saya tidak tahu pemanggilan itu. Ketika ada undangan [dari KPK], biasanya langsung ke yang bersangkutan. Tanyakan ke Pak Edy saja [Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat DPRD Klaten],” kata Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, saat ditemui wartawan di gedung DPRD Klaten, Selasa (21/3/2017).

Terpisah, Plt. Sekretaris DPRD Klaten, Edy Hartanta, mengatakan surat pemanggilan penyidik KPK langsung dikirim ke anggota DPRD Klaten. Pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Klaten itu dinilai tidak menggangu kinerja jajaran legislatif karena pemeriksaan di gedung KPK hanya berlangsung sehari.

Advertisement

“Untuk surat panggilan tidak melalui kami. Surat panggilan [dari KPK] langsung ke yang bersangkutan,” katanya.

Hal senada dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi. Hingga sekarang, penyidik KPK masih memintai keterangan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini.

“Memang masih ada beberapa PNS yang harus bolak-balik [Jakarta-Klaten] karena diperiksa KPK. Kalau saya memang harus seperti ini. Penyidik KPK kami persilakan memintai keterangan PNS di Klaten, baik di Jakarta atau di Mapolres Klaten,” katanya.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan jual beli jabatan dengan tersangka Sri Hartini. Selain Sri Hartini, KPK juga menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, sebagai tersangka.

KPK masih merampungkan pemberkasan tersangka Sri Hartini. Sedangkan, berkas Suramlan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif