Soloraya
Rabu, 22 Maret 2017 - 22:15 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Soal Pengusiran 17 Pengageng, Pemkot Tak Mau Ikut Campur

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Wali kota F.X. Hadi Rudyatmo memberikan keterangan pers kepada para wartawan usai unggul dalam penghitungan cepat PIlkada Kota Solo di kantor DPC PDI Perjuangan, Brengosan, Purwosari, Solo, Rabu (9/12/2015). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, Pemkot tak mau ikut campur terkait pengusiran 17 pengageng.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan Pemkot tidak akan ikut campur dalam urusan pengosongan Keraton timur oleh kubu Paku Buwono (PB) XIII. Wali Kota beralasan hal tersebut merupakan masalah internal keraton.

Advertisement

“Kami hanya akan bertindak sesuai UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Kelurahan Sewu, Rabu (22/3/2017).

Pemkot, lanjut Rudy, hanya bertugas menyelamatkan aset bersama Gubernur dan Presiden. Sedangkan soal pengosongan Keraton timur, itu merupakan masalah internal. “Kami tidak cawe-cawe. Itu urusan internal mereka,” katanya.

Rudy hanya berharap konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, tingalan jumenengan (peringatan kenaikan takhta raja) PB XIII bisa berjalan tanpa ada gesekan. Rudy pun menyerahkan pengamanan wilayah pada aparat kepolisian dan TNI.

Advertisement

“Pemkot tidak punya kewenangan mengamankan. Kami serahkan kepada pihak berwajib,” katanya.

Rudy mengatakan peran Pemkot akan dilakukan sesuai perintah pemerintah pusat yang menginginkan PB XIII dapat menggelar tingalan jumenengan. Karena itu, Pemkot bersama Muspida akan mem-back up penuh jalannya acara itu.

Rudy mengakui menerima surat dari Dewan Adat yang meminta perlindungan. Surat tersebut juga dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

Advertisement

Dalam surat tersebut, lembaga yang digawangi adik-adik PB XIII itu meminta perlindungan hukum kepada Presiden dari Tim Lima yang dibentuk PB XIII. Surat itu sekaligus dilayangkan sebagai respons terhadap hasil pertemuan Tim Lima yang dilaksanakan di Sasana Putra, Minggu (12/3/2017) siang.

“Kami tidak bisa [mengabulkan surat Dewan Adat], karena apa pun yang diperintah pemerintah pusat pada daerah adalah bagaimana Sinuhun bisa jumeneng tanpa ada gangguan apa pun,” katanya.

Sebelumnya PB XIII membentuk Tim Lima pada Minggu (22/2/2017) lalu. Tim Lima tersebut terdiri atas Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (K.G.P.H.P.A.) Tedjowulan, G.P.H. Benowo, K.P.A.A. Condrokusumo Suro Agul-Agul alias Begug Poernomosidi, K.P. Hari Sulistyo, dan K.P. Sugeng Nugroho.

Prosesi pelantikan dan pengukuhan disaksikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Subagyo H.S., Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, Inspektorat Daerah Militer (Irdam) IV Diponegoro Kolonel (Inf) Murlim Mariadi, Danrem 074/Warastratama Kolonel (Inf) Maruli Simanjuntak, Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf. Edwin Apria Candra, dan Wakapolresta Solo AKBP Hariadi. Saat ini, Tim Lima mulai melangkah untuk membongkar ‘isolasi’ Sinuhun sehingga terjadi pembatasan di dalam Keraton.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif