Soloraya
Rabu, 22 Maret 2017 - 10:15 WIB

KESEHATAN SOLO : Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Gratis Tapi Ada Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Puskesmas (Dok/JIBI)

Layanan kesehatan gratis di puskesmas bisa dimanfaatkan oleh warga Solo.

Solopos.com, SOLO — Pelayanan kesehatan gratis di puskesmas di Kota Solo menuai keluhan dari warga. Pasalnya, masyarakat tetap dipungut biaya saat berobat ke puskesmas.

Advertisement

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mempunyai program pelayanan kesehatan gratis di puskesmas sejak diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25-A Tahun 2016 per 1 September 2016 lalu.

Program tersebut meliputi beberapa hal, salah satunya pembebasan biaya pelayanan kesehatan di puskesmas bagi warga Solo yang belum memiliki jaminan kesehatan. Penggratisan juga diberlakukan jika terjadi kejadian luar biasa dan bebas biaya pelayanan laboratorium atau general medical check up di puskesmas  dan UPT laboratorium bagi warga Solo.

“Kami sering mendapat keluhan terkait masyarakat yang dipungut biaya di Puskesmas. Hal ini bukan tanpa alasan mengapa petugas puskesmas tetap menarik biaya dari pemeriksaan. Umumnya, warga yang datang ke puskesmas terutama yang belum memiliki jaminan kesehatan tak membawa syarat, yakni Kartu Tanda Penduduk [KTP]. Ini diperlukan untuk mengecek apakah pasien tersebut merupakan warga Solo,” tutur Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Purwani, Selasa (21/3/2017).

Advertisement

Menurut dia, syarat untuk memperoleh fasilitas ini cukup mudah. Layanan rawat jalan dan inap cukup membawa bukti foto kopi KTP atau akte kelahiran bagi yang belum wajib KTP. Selain itu, mereka belum memiliki jaminan kesehatan serta berdomisili di Solo dengan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan. Syarat ini juga berlaku untuk pemeriksaan laboratorium ibu hamil serta tes IVA.

Di samping itu, syarat bebas biaya untuk general check up adalah warga Solo yang berusia paling muda 40 tahun yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan surat keterangan domisili dari kelurahan. Hal ini juga untuk layanan program TBC, HIV/AIDS, serta imunisasi. Biaya operasional layanan kesehatan yang meliputi jasa sarana dan jasa layanan ini dikaver oleh APBD.

“Penggratisan biaya pemeriksaan ibu hamil ini dengan usia kandungan minimal tiga bulan. Hanya, untuk cek laboratorium berlaku jika ada rekomendasi dari puskesmas atau dokter. Jadi, tidak bisa jika masyarakat hanya sekadar ingin cek saja. Ini juga berlaku untuk PNS yang berusia paling muda 40 tahun,” imbuhnya.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, meminta DKK untuk gencar melakukan sosialisasi terhadap program ini. Ia menyayangkan jika program yang bermaksud untuk membantu kesehatan masyarakat ini justru tidak berjalan dengan baik.

“Program ini Pemkot ini bagus untuk membantu warga yang belum punya jaminan kesehatan lewat penggratisan biaya berobat ke Puskesmas. Maka dari itu, sayang sekali jika masyarakat tidak memanfaatkannya,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif