Jogja
Rabu, 22 Maret 2017 - 00:40 WIB

KEBIJAKAN PEMKAB GUNUNGKIDUL : Petugas Pajak Diminta Terapkan Tarif yang Adil

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (Dok.Solopos)

Bupati meminta agar petugas pajak menerapkan tarif yang adil sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di setiap wilayah.

Harianjogja.com, WONOSARI—Setelah meningkatnya target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 11,5 % pada 2017. Bupati meminta agar petugas pajak menerapkan tarif yang adil sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di setiap wilayah.

Advertisement

Bupati Gunungkidul, Badingah meminta agar petugas pajak melaksanakan pengelolaan PBB-P2 dengan baik. Yakni dengan memperhatikan kebijakan NJOP dengan mengedepankan konsistensi dan kesinambungan antara wilayah, sehingga adil bagi warga.“Agar perbedaan tarif PBB-P2 tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata dia, Selasa (21/3/2017).

Selain itu dia meminta agar petugas pajak terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan dengan mengedepankan akurasi data antara objek pajak dan subjek pajak. Sehingga masyarakat dapat merespon secara positif dalam kewajibanya membayar pajak.

Untuk masyarakat juga harus terus didorong untuk dapat memahami hak dan kewajibannya. Salah satu haknya adalah melakukan pengaduan jika data yang diberikan tidak sesuai. “Apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian dalam penentuan NJOP dan data pendukung lainnya dapat langsung berkonsultasi dengan petugas pajak,” jelasnya.

Advertisement

Dengan demikian dia berharap partisipasi masyarakat untuk membayar pajak dapat meningkat setelah mengetahui hak dan kewajibanya. Dan dia berharap semua elemen masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu.

“Kepada masyarakat himbauan saya menaati wajib pajak. Hari ini membayar pajak agar bisa menjadi panutan kepada semua masyarakat, dan bisa menjadi contoh agar membayar pajak tepat waktu,”kata dia.

Sementara itu, diketahui Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah meningkatkan target perolehan PBB-P2. Pada 2017 pemerintah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 587.237 obyek pajak dengan nilai Rp 20,4 milyar.

Advertisement

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Supartono mengatakan, meski ada target peningkatan pihaknya tidak lantas menaikkan besaran masing-masing wajib pajak. Penyesuaaian ini karena banyak Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih di bawah harga pasaran.

Target perolehan 11,5 % itu meningkat dari tahun lalu yakni SPPT PBB 585.429 obyek pajak, dengan nilai Rp 18,3 Milyar. “Penyesuaian ini NJOP PBB diharapkan satu sisi akan bisa memberikan kepastian yang lebih obyektif dan proporsional terkait nilai lahan dan bangunan. Di sisi lain untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,” katanya

Dia mencontohkan di pinggir jalan Brigjen Katamso harganya masih Rp1,7 juta, jauh di harga riilnya sekarang yang lebih dari Rp3 juta per meter. Kenaikan ini tidak berlaku per bidang tanah, melaikan terjadi di per kawasan dengan mengacu harga tanah di lokasi tersebut. Sehingga menurutnya butuh pembaruan data NJOP.

Namun demikian masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan adanya kenaikan PBB. Pasalnya jika seorang wajib pajak keberatan dengan nilai pajak yang dibebankan, maka bisa mengajukan keberatan ke BPKAD. “Warga bisa ajukan keberatan dan kami pasti akan mengkaji ulang ,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif