Jatim
Selasa, 21 Maret 2017 - 21:05 WIB

PENCURIAN PACITAN : Hendak Curi Uang di Kotak Amal, Pria Ini Ditangkap Warga

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Punung menunjukkan kotak amal Masjid Al-Ikhlas, Dusun Krajan, Desa Kendal, Kecamatan Punung, Pacitan, yang hendak dicuri, Minggu (19/3/2017). (Istimewa/Polres Pacitan)

Pencurian Pacitan, warga menangkap seorang pria yang hendak mencuri uang kotak amal masjid di Punung.

Madiunpos.com, PACITAN — Seorang pria berinisial M, 47, warga Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, ditangkap warga saat hendak mencuri uang di kotak amal di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Krajan, Desa Kendal, Kecamatan Punung, Pacitan.

Advertisement

Pria itu kemudian dibawa ke Polsek Punung untuk diserahkan kepada petugas. Kapolsek Punung, AKP Basuki, mengatakan awalnya M sedang berada di masjid di Desa Kendal itu dan melihat kotak amal tertempel di tembok masjid, Sabtu (18/3/2017) malam.

Kemudian M mencoba membuka gembok kotak amal itu menggunakan kunci yang dibawanya. Pada saat bersamaan, kata Basuki, dua warga setempat melihat aksi pelaku yang mencoba membuka gembok kotak amal itu. Kedua warga itu langsung mendekat dan menyergap M yang masih berusaha mengambil uang di dalam kotak amal itu.

“Dua warga melihat aksi pelaku yang mencoba membuka gembok kotak amal menggunakan kunci yang dibawanya. Kotak amal itu ditempel di dinding sebelah selatan masjid,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (21/3/2017).

Advertisement

Setelah ditangkap, dua warga tersebut membawa M ke Mapolsek Punung untuk diproses hukumnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 kunci yang diduga untuk melancarkan aksinya.

“Selain itu, kami juga menyita sepeda motor pelaku dan sejumlah uang yang diduga hasil curiannya,” kata Basuki.

Dia menuturkan saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Punung untuk proses penyidikan dan pengembangan motif dan kemungkinan kejahatan lain yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif