News
Selasa, 21 Maret 2017 - 04:00 WIB

PAJAK SOLO : Lapor SPT Bisa di Solo Grand Mall & Pusat Grosir Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyerahan laporan surat pemberitahunan tahunan pajak orang pribadi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Layanan Pajak Solo untuk pelaporan SPT bisa dilakukan di mal.

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II menambah dua lokasi layanan pelaporan SPT tahunan secara manual atau melalui efiling. Hal ini untuk memfasilitasi makin banyaknya wajib pajak (WP) yang ingin melapor SPT.

Advertisement

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Eko Budi Setyono, menyampaikan saat ini rata-rata dalam sehari ada 650 WP yang melapor SPT melalui efiling dan 300-an WP lapor melalui help desk atau secara manual.

Antrean pelaporan SPT di KPP Solo makin panjang karena yang memasukkan laporan tidak hanya dari Solo tapi juga WP dari daerah lain, seperti Sukoharjo, Boyolali, Klaten, dan Karanganyar.

Advertisement

Antrean pelaporan SPT di KPP Solo makin panjang karena yang memasukkan laporan tidak hanya dari Solo tapi juga WP dari daerah lain, seperti Sukoharjo, Boyolali, Klaten, dan Karanganyar.

“Mulai hari ini, Kanwil DJP Jateng II menambah layanan pelaporan SPT di lobi Solo Grand Mall [SGM] dan lantai I Pusat Grosir Solo [PGS]. Layanan luar kantor ini buka setiap Senin-Jumat pukul 09.00 WIB-16.00 WIB. Layanan ini khusus SPT, kalau tax amnesty tetap dilakukan di Kanwil atau KPP,” ungkap Eko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/3/2017).

Dia mengatakan saat ini ada 24 loket layanan SPT tahunan, 10 loket tax amnesty, dan 25 komputer untuk pelaporan SPT tahunan secara online. Eko mengungkapkan saat ini makin banyak WP yang melapor secara online yang terlihat dari makin rendahnya jumlah WP yang melapor melalui help desk. Hal ini karena melapor secara online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Advertisement

Oleh karena itu, dia mengatakan tingkat kepatuhan naik sekitar 30%. Hal ini juga didukung dengan pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty karena WP makin percaya diri melaporkan hartanya kepada pemerintah.

“Melalui tax amnesty jumlah WP yang wajib bayar juga naik dari 10.000-an menjadi 14.000-an WP dari total 110.000 WP yang terdaftar dan 60.000 WP diantaranya wajib lapor SPT. Jumlah yang dibayar mungkin tidak banyak tapi sesuai porsi dan hal ini sangat positif untuk menyumbang biaya pembangunan,” terangnya.

Mantan Kepala KPP Pratama Sukoharjo ini mengingatkan WP supaya melaporkan harta yang dimiliki saat mengisi form SPT. Eko mengatakan yang perlu dilaporkan di SPT diantaranya adalah kendaraan, tanah, tabungan, hingga utang.

Advertisement

Eko memastikan tidak akan ada pungutan untuk harta yang dilaporkan karena setiap bulannya sudah ada potongan pajak dari gaji untuk karyawan. Hal ini supaya aset yang dimiliki WP lebih jelas dan tidak akan ditagih lagi.

Pelaporan SPT secara online tidak hanya bisa dilakukan oleh karyawan tapi juga orang pribadi (OP) melalui e-SPT. Diakuinya pengisian e-SPT ini tidak semudah efiling karena WP harus memasukkan laporan rugi laba.

Lebih lanjut, Eko mengatakan pengampunan pajak dari periode awal hingga Minggu (19/3) telah diikuti 6.900-an WP sedangkan di periode III ini sudah ada 1.892 WP yang mengikuti tax amnesty dengan nilai uang tebusan Rp37 miliar dari target Rp32,5 miliar.

Advertisement

WP yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mendominasi pengampunan pajak. Ada juga pengusaha besar yang mengikuti tax amnesty karena sebelumnya ada yang terlewat tapi jumlahnya tidak banyak.

Dia mengungkapkan potensi pajak yang terungkap cukup besar dengan adanya tax amnesty yang berpengaruh terhadap penerimaan pajak tahun ini dan tahun depan. Namun dia mengatakan belum bisa menghitung kenaikan karena hingga saat ini pegawai pajak belum bisa menganalisa jumlah penerimaan pajak hingga periode tax amnesty berakhir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif