Miras Sleman kembali dilakukan penyisiran
Harianjogja.com, SLEMAN– Satpol PP Sleman kembali menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin. Penyitaan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, pada operasi penegakan Perda No.8/2007 tentang peredaran Miras, pihaknya menyisir rumah makan dan kafe yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
“Kami lakukan operasi di dua lokasi berbeda. Satu di Margokaton Seyegan dan Condongcatur Depok,” katanya usai pelaksanaan operasi, Senin (20/3/2017).
Di sebuah rumah makan di Margokaton, Satpol PP berhasil menyita sebanyak 62 botol miras. Sementara di sebuah kafe Condongcatur, Depok sebanyak 89 botol miras juga disita petugas.
Ironisnya, penjualan miras tanpa izin tersebut berada tidak jauh dari RS Panti Rapih. “Dekat SPBU Sagan. Miras yang dijual berbagai golongan A, B dan C,” tambahnya.
Rusdi menjelaskan, kedua pengelola lokasi tersebut akan menjalani sidang tindak pindana ringan (Tipiring) lantaran melanggar ketentuan Perda No.8/2007. Pihaknya berharap seluruh penjualan miras dilakukan dengan aturan yang berlaku di Sleman.”Kami masih akan melanjutkan operasi ini,” ujarnya.