Jogja
Selasa, 21 Maret 2017 - 10:19 WIB

KRIMINAL SLEMAN : Dulu Ditangkap karena Pencabulan, Kini Ditangkap karena Mencuri

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kriminal Sleman terjadi berupa pencurian

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Tim opsnal Reskrim Polsek Kalasan menangkap Adi Widarto alias Nano, 45 warga Kalitirto, Berbah. Tersangka ditangkap karena terbukti mencuri peralatan elektronik milik Arga,19 disebuah kost wilayah Tirtomartani, Kalasan, Minggu (19/3/2017).

Advertisement

Kapolsek Kalasan Kompol Haryanta mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci pintu kost. “Pelaku mengambil laptop dan ponsel milik korban. Saat itu, korban sedang tidur tapi lupa mengunci pintu kamar kostnya,” katanya, Senin (20/3/2017).

Saat itu korban tertidur sekitar pukul 00.00 WIB. Saat terbangun kemudian hendak mengunci pintu kost sekitar pukul 01.00 WIB, korban kaget. Sebab ponsel dan laptop yang ditempatkan di sebelahnya sudah raib. Keesokan harinya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalasan.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu didapati barang elektronik milik korban berada di kediaman pelaku di Dusun Kalipentung, Kalitirto, Berbah. “Nilai kerugian korban mencapai Rp9 juta,” jelasnya.

Advertisement

Tim opsnal Reskrim Polsek Kalasan, kemudian memburu pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Saat dibekuk petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan. “Baik Ponsel maupun laptop yang dicuri masih di rumah tersangka. Belum sempat dijual. Jadi barang bukti,” jelasnya.

Menurutnya, tindak pencurian tersebut dilakukan sendiri oleh pelaku. Atas peristiwa itu, pelaku yang pernah dihukum atas kasus pencabulan kini ditahan di  Polsek Kalasan. “Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif