News
Senin, 20 Maret 2017 - 15:07 WIB

Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyerahkan bantuan rehab rumah kepada Suminem, 90, warga Kecamatan Karanganom, Selasa (24/1/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Giliran Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani yang diperiksa KPK terkait dugaan suap promosi jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Sri Hartini.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Advertisement

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/3/2017). Selain itu, KPK juga dijadwalkan memerika delapan orang lainnya juga sebagai saksi untuk tersangka Sri Hartini dalam perkara yang sama.

Delapan saksi itu, yakni pegawai negeri sipil Kabid Mutasi di BKD Kabupaten Klaten Slamet, anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019 Klaten Andy Purnomo, anggota DPRD Klaten Eko Prasetyo, PNS Dinas Pertanian Klaten Nugroho Setiawan, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari sebagai ajudan Bupati Klaten, serta Sunarso dan Dina dari pihak swasta.

Advertisement

Delapan saksi itu, yakni pegawai negeri sipil Kabid Mutasi di BKD Kabupaten Klaten Slamet, anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019 Klaten Andy Purnomo, anggota DPRD Klaten Eko Prasetyo, PNS Dinas Pertanian Klaten Nugroho Setiawan, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari sebagai ajudan Bupati Klaten, serta Sunarso dan Dina dari pihak swasta.

Selain itu, KPK sendiri juga dijadwalkan memeriksa Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten Sri Hartini–yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan–selama 30 hari. “Dilakukan perpanjangan penahanan tahap Pengadilan Negeri yang pertama selama 30 hari dari 1 Maret sampai 30 Maret 2017 terhadap tersangka Sri Hartini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin.

Advertisement

Selain itu, pada Senin (27/2/2017) lalu juga dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jasa Penuntut Umum (JPU) untuk Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang juga menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

“Mulai hari ini penahanan yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” ucap Febri.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12/2017) di Klaten. KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Advertisement

Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara tersangka pemberi suap Suramlan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif