Soloraya
Senin, 20 Maret 2017 - 22:40 WIB

Terlambat Apel, Ratusan PNS di Klaten Dihukum Menyanyi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dihukum menyanyi Bagimu Negeri di halaman pendapa Pemkab Klaten, Senin (20/3/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Ratusan PNS Pemkab Klaten dihukum menyanyi lagu Bagimu Negeri karena terlambat mengikuti apel.

Solopos.com, KLATEN — Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dihukum menyanyi lagu Bagimu Negeri di halaman pendapa Pemkab Klaten, Senin (20/3/2017). Mereka dihukum menyanyi karena terlambat mengikuti apel pagi, Jumat (17/3/2017) lalu.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, 162 PNS yang dihukum menyanyi Bagimu Negeri itu menjadi tontotan PNS lainnya yang melintas di halaman pendapa Pemkab Klaten. Ratusan PNS itu diwajibkan mengikuti apel mulai pukul 10.00 WIB. Mereka mengikuti apel di bawah sengatan sinar matahari.

PNS yang dihukum menyanyi itu di antaranya dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Klaten, Bagian Hukum, Bagian Umum, Bagian Perekonomian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperinakertrans), dan Sekretariat DPRD Klaten.

Jumlah PNS di kompleks Setda Klaten mencapai 600-an orang. “Berpanas-panasan memang enak? Menyanyikan lagu Bagimu Negeri saja susah apalagi melaksanakan. Endi sing wis dilakoni. Gur janji tok,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, di sela-sela pemberian sanksi itu.

Advertisement

Jaka Sawaldi mengatakan setiap PNS di Klaten harus memiliki semangat tinggi untuk menaati peraturan. Hal itu termasuk mengikuti apel pagi setiap hari.

“Kalau mereka nyinyir dengan apa yang saya lakukan ini, tidak masalah. Yang terpenting, saya sudah mengingatkan. Sebagai PNS memang harus menaati berbagai peraturan yang ada. Ini untuk kebaikan semua. Jika kesalahan ini dilakukan kembali ke depan, mereka bisa saja dikenai sanksi yang lebih berat, seperti penundaan kenaikan pangkat,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Kepegawaian BKPPD Klaten, Dodhy Hermanu, mengatakan pemberian hukuman menyanyi bagi ratusan PNS di halaman Pemkab Klaten dapat memberikan efek jera bagi yang melakukan pelanggaran.

Advertisement

“Saya memang diperintah Pak Sekda untuk mengumpulkan PNS yang tak hadir apel pagi Jumat lalu. Selama ini, yang datang terlambat saat apel pagi di Pemkab Klaten sudah mencapai 200-an orang. Kami sudah memiliki datanya. Kalau mereka mengulangi perbuatan itu tentu akan diberi peringatan. Mereka yang datang terlambat sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” katanya.

 

Advertisement
Kata Kunci : PNS Klaten Sekda Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif