News
Senin, 20 Maret 2017 - 16:30 WIB

Syarat Tabungan Rp25 Juta untuk Paspor Terduga TKI Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi TKI (Dok/JIBI/Solopos)

Ditjen Imigrasi menerbitkan syarat tabungan Rp25 juta untuk mengurus paspor. Syarat itu ditujukan untuk terduga TKI ilegal.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menegaskan aturan deposit tabungan uang Rp25 juta untuk pembuatan paspor hanya menyasar orang-orang yang dicurigai menjadi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Advertisement

Aturan tersebut termaktub dalam surat edaran Ditjen Imigrasi No. IMI-0277.GR.02.06/2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprofesional yang diterbitkan akhir pekan lalu.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan berdasarkan laporan yang diterima peraturan tersebut ditujukan untuk calon TKI yang tidak mempunyai dokumen lengkap dan yang tidak melalui jalur penyalur resmi. Calon TKI yang mempunyai dokumen lengkap serta jelas tujuannya terbebas dari syarat tersebut.

?”Sebenarnya ini untuk perlindungan TKI kita, karena banyak yang rentan jadi korban penipuan,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/3/2017).

Advertisement

Menurutnya, petugas imigrasi akan mengecek deposit tabungan pemohon paspor jika tidak memiliki informasi yang jelas ketika akan ke luar negeri. ?Contohnya, seseorang yang akan ke luar negeri dengan tiket sekali jalan tanpa ada kejelasan tempat tinggal atau penginapan.

Pihaknya tidak mengetahui detail implementasi? aturan tersebut untuk masyarakat umum maupun wisatawan karena masuk dalam ranah Ditjen Imigrasi. Fokusnya hanya pada perlindungan calon TKI.

??Hanif mengaku belum mengetahui akan adanya rencana penghapusan aturan tersebut. “Nanti saya coba cek dulu, tetapi intinya pemerintah terus meningkatkan pengawasan TKI yang ilegal itu.”

Advertisement

Sebelumnya, Kabag Humas Imigrasi Sampurno menuturkan adanya kebijakan deposit tabungan sebesar Rp25 juta guna memberikan perlindungan kepada calon TKI?. Petugas bisa meminta dokumen tambahan sebagai bentuk verifikasi syarat kependudukan. “?Persyaratan hanya dimintakan pada orang yang diduga kuat akan jadi TKI nonprosedural,” ujarnya dalam laman resmi Ditjen Imigrasi.

Pemohon paspor yang memiliki identitas status kepegawaian jelas tidak akan diwajibkan menunjukkan deposit tabungan Rp25 juta tersebut. Pengiriman TKI nonprosedural biasanya dibiayai oleh tekong dan kebanyakan memiliki tujuan ke negara kawasan Timur Tengah atau Asia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif