Soloraya
Senin, 20 Maret 2017 - 15:40 WIB

PENCURIAN SOLO : 4 Orang Ditangkap Terkait Pencurian Motor di Rumah Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Banjarsari memintai keterangan empat orang pelaku curanmor di Mapolsek, Senin (20/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, polisi menangkap empat orang terkat pencurian sepeda motor.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Banjarsari menangkap empat orang terkait pencurian motor di rumah seorang polisi di Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Minggu (19/3/2017).

Advertisement

Keempat pelaku itu yakni Deny Mulyadi, 27, warga Dukuh Tegalmojo, Desa Kedungsono, Bulu, Sukoharjo; Joko Sulistyo, warga Kampung Semanggi, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon; Heru Santoso, warga Jagalan, Jebres; dan Adi Guntur Sutarto, warga Pasar Kliwon.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, mengatakan pencuri sepeda motor itu adalah Deny sedangkan tiga orang lainnya, Heru, Joko, dan Guntur berperan sebagai penadah barang hasil curian. Deny mencuri sepeda motor milik Sofyan Dhimas Kusuma, warga Kampung Sambeng RT 005/RW 006, Mangkubumen, Banjarsari.

“Kami menangkap pelaku di lokasi berbeda. Pelaku yang ditangkap pertama adalah Deny,” ujar Komang saat ditemui wartawan di Mapolsek Banjarsari, Senin (20/3/2017).

Advertisement

Komang menjelaskan awalnya Deny datang ke rumah polisi yang saat itu dijaga pembantunya, Sofyan, Minggu pukul 16.00 WIB. Kedatangan Deny untuk membayar utang senilai Rp50.000 kepada Sofyan.

Saat datang ke rumah polisi itu kondisinya kosong. Sofyan sedang mandi di bagian belakang rumah. Deny mendapati sepeda motor Honda Vario 125 hitam berpelat nomor R 4696 PF milik Sofyan diparkir di luar rumah dan kunci berada di meja tamu.

“Deny langsung mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor itu. Kami mendapati laporan kehilangan sepeda motor dari korban beberapa jam setelah kejadian,” kata dia.

Advertisement

Polisi, lanjut dia, langsung memburu pelaku ke wilayah Klaten. Pelaku ditangkap saat sedang makan malam di angkringan kawasan alun-alun Klaten hari itu juga pukul 23.00 WIB.

Dari hasil pengembangan kasus itu polisi menangkap ketiga pelaku lainnya di rumah masing-masing pada Senin (20/3/2017) pukul 06.00 WIB. “Barang hasil curian dijual kepada ketiga pelaku senilai Rp3 juta. Kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario untuk dijadikan barang bukti,” kata dia.

Ia menambahkan Deny dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tiga pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Deny Mulyadi mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terjerat banyak utang. Dia baru mengenal Sofyan empat hari sebelumnya di jalan lalu meminjam uang Rp50.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif