News
Senin, 20 Maret 2017 - 11:15 WIB

Pemohon Paspor Wajib Punya Tabungan Rp25 Juta, Ini Penjelasan Imigrasi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor dan visa (Hotcoursesabroad.com)

Dirjen Imigrasi mensyaratkan saldo tabungan Rp25 juta bagi pemohon paspor untuk mencegah keberangkatan TKI nonprosedural.

Solopos.com, JAKARTA – Persyaratan memiliki tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta untuk membuat paspor merupakan persyaratan khusus bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang dicurigai akan menjadi TKI di luar negeri dan tidak terdaftar di BNP2TKI.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F. Sompie saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (19/3/2017).

“Ya, syarat itu hanya berlaku khusus bagi WNI yang dicurigai akan menjadi TKI. Tapi, tidak terdaftar di BNP2TKI [Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia],” ucap Ronny seperti dilansir Okezone, Senin (20/3/2017).

Advertisement

“Ya, syarat itu hanya berlaku khusus bagi WNI yang dicurigai akan menjadi TKI. Tapi, tidak terdaftar di BNP2TKI [Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia],” ucap Ronny seperti dilansir Okezone, Senin (20/3/2017).

Dia menegaskan sejak awal Januari 2017, Ditjen Imigrasi menggelorakan upaya pencegahan terjadinya pengiriman TKI nonprosedural (tanpa melalui BNP2TKI dan dinas tenaga kerja provinsi/kabupaten/kota) ke luar negeri. “Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya korban TPPO [tindak pidana perdagangan orang] di negara tujuan,” tegasnya.

Ia menuturkan sudah banyak pemohon paspor yang kemudian ditolak, sebab mereka dicurigai akan menjadi TKI tanpa melalui prosedur yang ditangani oleh PPTKIS dan BNP2TKI.

Advertisement

“Jadi persyaratan agar memiliki tabungan sebesar Rp25 juta adalah perkiraan bagi WNI yang akan bepergian ke luar negeri untuk alasan wisata dan ziarah. Namun sebagai alasan untuk selanjutnya akan menjadi TKI di luar negeri, tanpa melalui prosedur yang disiapkan oleh PPTKIS dan BNP2TKI,” ungkapnya.

Ronny mengatakan bagi mereka yang akan meneruskan sekolah di luar negeri tentu ada keterangan alasan dan tujuan sekolahnya.

“Jika wisata, tentu biasanya orang telah memiliki tujuannya yang jelas akan menginap di hotel mana, dan memiliki pekerjaan yang memungkinkan yang bersangkutan bisa membiayai perjalanannya selama berwisata ke luar negeri,” jelasnya.

Advertisement

Pada bagian lain, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, syarat deposit tabungan senilai Rp25 juta itu berpotensi melanggar hak warga negara.

Wahyu mengatakan dirinya tidak menemukan satupun klausul kewajiban penjaminan uang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan tenaga kerja Indonesia Non-Prosedural.

“Sayangnya para pejabat di Ditjen Imigrasi menggunakan penjaminan uang yang sebenarnya tidak wajib, sebagai salah satu bentuk pencegahan TKI nonprosedural,” kata dia.

Advertisement

Wahyu menuturkan kebijakan penjaminan uang yang berdasarkan prasangka dan kecurigaan berpotensi memunculkan pelanggaran hak warga negara, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik suap, serta korupsi dalam pengurusan paspor.

Menurutnya, penjaminan uang yang bertujuan sebagai plangkah pencegahan terhadap peedagangan orang atau human trafficking, justru dapat menjadi pemicu baru terjadinya praktik tersebut. Pasalnya, penjaminan uang akan menimbulkan potensi terjadinya penjeratan utang yang merupakan salah satu penyebab human trafficking.

“Surat edaran yang ditafsirkan sembarangan itu menimbulkan porensi terjadinya penjeratan utang, salah satu penyebab human trafficking,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif