News
Senin, 20 Maret 2017 - 17:00 WIB

Kebijakan Deposit Rp25 Juta untuk Paspor Langgar Hak Warga Negara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor dan visa (Hotcoursesabroad.com)

Syarat deposit tabungan Rp25 juta untuk mengurus paspor terduga TKI ilegal dinilai melanggar hak warga negara.

Solopos.com, JAKARTA — Syarat deposit tabungan senilai Rp25 juta untuk pihak yang dicurigai akan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural (ilegal) saat mengajukan permohonan pembuatan paspor dikritik. Migrant Care menilai kebijakan itu berpotensi melanggar hak warga negara.

Advertisement

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan dirinya tidak menemukan satupun klausul kewajiban penjaminan uang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan tenaga kerja Indonesia Non-Prosedural.

“Sayangnya para pejabat di Ditjen Imigrasi menggunakan penjaminan uang yang sebenarnya tidak wajib, sebagai salah satu bentuk pencegahan TKI non-prosedural,” katanya, Senin (20/3/2017).

Wahyu menuturkan kebijakan penjaminan uang yang berdasarkan prasangka dan kecurigaan berpotensi memunculkan pelanggaran hak warga negara. Selain itu, jaminan uang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, praktik suap, serta korupsi dalam pengurusan paspor.

Advertisement

Menurutnya, penjaminan uang yang bertujuan sebagai langkah pencegahan terhadap peedagangan orang atau human trafficking, justru dapat menjadi pemicu baru terjadinya praktik tersebut. Pasalnya, penjaminan uang akan menimbulkan potensi terjadinya penjeratan utang yang merupakan salah satu penyebab human trafficking.

“Surat edaran yang ditafsirkan sembarangan itu menimbulkan porensi teejadinya penjeratan utang, salah satu penyebab human trafficking,” ujarnya.

Wahyu juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memanggil Dirjen Imigrasi untuk mempertanggungjawabkan surat edaran yang diskriminatif, sehingga menjadi dasar hukum dalam kewajiban penjaminan uang senilai Rp25 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif