News
Senin, 20 Maret 2017 - 21:30 WIB

Hitung Kerusakan Raja Ampat, 22.060 M2 Terumbu Karang akan Disurvei

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Pemda Kabupaten Raja Ampat)

Indonesia dan asuransi penjamin Caledonian Sky akan menyurvei 22.060 m2 terumbu karang Raja Ampat untuk menghitung kerusakan.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan perusahaan asuransi yang menjamin kapal pesiar MV Caledonian Sky, yakni P&I Club, telah menyepakati bahwa besaran luasan wilayah terumbu karang yang di survei mencapai 22.060 meter persegi.

Advertisement

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa kesepakatan besaran luasan survei tersebut tidak sama dengan luasan kerugian.

“Perkembangan terbaru kita, luasan wilayah survei, bukan luasan kerugian, sudah disepakati mencapai 22.060 meter persegi,” ujarnya di Kemenko Kemaritiman, Senin (20/3/2017) petang.

Luasan terumbu karang untuk disurvei tersebut memiliki rata rata kedalaman 3-6 meter yang dibagi dalam sembilan transect atau luasan penampang. “Sistemnya menggunakan fotografi. Jadi setiap meter diambil fotonya. Namun sampai saat ini baru selesai tujuh transect, jadi dua transect sisanya akan selesaikan besok,” ujarnya.

Advertisement

Menurutnya hingga saat ini, tim yang melakukan pengukuran tersebut baru bisa menyelesaikan sebanyak tujuh transect lantaran terkendala kondisi ombak yang cukup deras sehingga menyulitkan penyelesaian pekerjaan. “Harusnya kemarin targetnya selesai sembilan transect itu tapi karena ombaknya terlalu deras, maka kita putuskan dilanjutkan besok lagi,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, setelah proses survei tersebut selesai mencapai sembilan transect, maka langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi luas wilayah kerusakannnya.

“Perusahaan asuransi ini P&I Club, London, ini juga sudah menyatakan kepada saya bersedia membayar segala tuntutan kerugian yang diajukan kita asalkan memenuhi dua syarat yakni terverifikasi dan jumlahnya reasonable,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan, tim penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk urusan pidana juga telah turun ke lapangan. Tim dari Institur Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sedang melakukan survei dampak sosial ekonomi di Raja Ampat Papua.

“Kita harapkan dalam waktu yang tidak lama lagi, setelah sembilan transcent selesai disurvei, bisa segera dilakukan pengukuran kerusakan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif