Soloraya
Senin, 20 Maret 2017 - 17:40 WIB

Eks Kanit Narkoba Polres Sragen Resmi Jadi Tersangka Pengedar Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Polda Jateng menetapkan mantan Kanit Narkoba Polres Sragen sebagai tersangka kasus narkoba.

Solopos.com, SRAGEN — Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jateng menetapkan eks Kanit Narkoba Polres Sragen Aiptu AP sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Advertisement

Aiptu AP dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Baca: Kanit Narkoba Polres Sragen Ditangkap, Ini Penjelasan Polda)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. R. Djarod Padakova mengatakan Aiptu AP sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gelar perkara terkait kasus itu sudah dilaksanakan Ditres Narkoba Polda Jateng, pekan lalu.

“Yang bersangkutan akan menjalani dua persidangan yakni persidangan umum dan persidangan KKEP [Komisi Kode Etik Polri] dengan ancaman bisa PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] dari keanggotaan Polri,” jelas Djarod Padakova dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, Senin (20/3/2017).

Advertisement

Sementara itu, ditemui di kantornya, Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengatakan sudah mengambil sikap tegas dengan mencopot jabatan Aiptu AP sebagai Kanit Narkoba. Sementara tiga polisi yang positif mengonsumsi narkoba berdasar tes urine dihukum dispilin.

Meski begitu, bila perbuatan itu diulangi kembali, mereka juga bisa dikenai sangsi PTHD. “Tiga orang ini sementara dihukum berdiri di halaman Mapolres tiap pagi. Pada siang hari, mereka dihukum lari keliling lapangan sampai mereka tak kuat lagi berlari. Rutinitas itu akan mereka jalani sampai selesai sidang [KKEP],” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan polisi yang menjadi pengedar narkoba adalah pengkhianat bangsa dan negara. Dia sudah menginstruksikan kepada anggotanya untuk menembak di tempat polisi yang terbukti menjadi pengedar narkoba.

Advertisement

“Polisi itu tugasnya kan menegakkan hukum. Kalau ada polisi yang menjadi pengedar narkoba, berarti dia sudah mengkhianati bangsa dan negara. Kalau ada bukti, tembak di tempat saja,” tegasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif