News
Senin, 20 Maret 2017 - 15:33 WIB

Dirjen Pajak Utus Pejabat ke Solo Urus Tax Amnesty Adik Ipar Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Arif Budi Sulistiyo, adik ipar Presiden Jokowi, membeberkan pembicaraannya dengan Dirjen Pajak. Menurutnya, mereka bicara tax amnesty.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistiyo, mengaku dia hanya berupaya membantu terdakwa Ramapanicker Rajamohan Nair–pemberi gratifikasi terhadap petugas pajak–untuk melancarkan pengurusan pengampunan pajak.

Advertisement

Dalam sidang lanjutan dugaan suap pajak tersebut, Senin (20/3/2017), adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut diperiksa sebagai saksi. Selain dia, dua petugas dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yakni Yustinus Sulistiyo dan Andreas Setiawan turut diperiksa sebagai saksi.

Dalam persidangan itu, Arif mengatakan pada 23 September 2016 lalu dia bertandang ke Kantor Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk menanyakan rencana keikutsertaan dirinya dan perusahaannya, PT Rakabu Sejahtera. Saat itu, dia disarankan oleh Ken untuk mengurus amnesti pajak di Solo sesuai dengan kedudukan wajib pajak (WP).

Selain itu, Ken juga menugaskan Kasubdit Bukti Permulaan Pemeriksaan Pajak Ditjen Pajak, Handang Sukarno, untuk membantu kelancaran pengurusan amnesti pajak Arif. “Setelah itu Pak Handang datang ke Solo, mampir ke rumah saya sekitar 10 menit untuk mengecek kelengkapan berkas dan dokumen itu. [lalu] Dia bawa ke Kantor Pajak di Solo. Semua dilakukan dengan cuma-cuma,” kata Arif.

Advertisement

Kepada majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar, Arif mengaku memberi tahu Handang bahwa rekannya, Ramapanicker, juga tengah kesulitan mengurus amnesti pajak. Berbagai dokumen untuk melancarkan pengurusan tax amnesty PT Eka Prima Expor Indonesia–perusahaan Ramapanicker–kemudian dikirim ke ponsel Arif melalui aplikasi Whatsapp dan diteruskan ke Handang.

“Setelah itu saya bilang apapun keputusan Dirjen semoga yang terbaik buat Pak Mohan [Ramapanicker],” tuturnya. Setelah meneruskan dokumen milik Ramapanicker, Arif mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Handang lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Fikri lalu menunjukkan bukti percakapan via Whatsapp antara Handang dan Arif. Percakapan itu menunjukkan Handang menyatakan akan bertemu dengan Ken Dwijugiasteadi untuk mengurus amnesti perusahaan Ramapanicker.

Advertisement

Jaksa juga memperdengarkan percakapan antara Arif dan Ramapanicker pada 3 Oktober 2016. Dalam percakapan itu, Arif menanyakan apakah sudah ada keputusan dari Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus M Haniv. Jika sudah ada keputusan yang diduga berkaitan dengan pengurusan amnesti itu, Arif meminta segera dikabari oleh Ramapanicker.

Ramapanicker disangkakan memberikan gratifikasi terhadap Handang agar tunggakan utang pajaknya bisa diselesaikan dan dia bisa mengikuti program pengampunan pajak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif