News
Senin, 20 Maret 2017 - 15:15 WIB

"Aplikasi Bukan Hal Baru, Pengusaha Transportasi Jangan Gagap Teknologi"

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan sopir taksi melakukan aksi unjuk rasa dan memadati Jl. MH Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Pengemudi angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk segera menutup transportasi umum berbasis aplikasi online. (JIBI/Solopos/Antara/Yossy Widya)

MTI meminta pengusaha transportasi tak gagap terhadap perkembangan teknologi.

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berharap perusahaan transportasi publik tidak gagap terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, pengusaha transportasi tetap dapat bersaing dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menggunakan jasanya.

Advertisement

Wakil Ketua MTI, Djoko Setijowarno, mengatakan aplikasi teknologi di sektor transportasi sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Dia menerangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menggunakan intelligent transport system (ITS) untuk pemesanan tiket dan pelacakan kereta api yang sedang bergerak.

“Jalan raya di Indonesia juga sudah menggunakan adaptive traffic control system [ATCS] yang membantu pengaturan lalu lintas kendaraan di persimpangan. Sebagian bus juga telah dilengkapi dengan GPS [global position system],” kata dia di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Djoko menuturkan penggabungan GPS dengan ATCS tersebut memungkinkan pelaksanaan bus prioritas untuk kepentingan tertentu. Untuk itu, perusahaan transportasi tidak boleh gagap terhadap teknologi yang terus berkembang.

Advertisement

Menurut Djoko Setijowarno, pemanfaatan teknologi dapat mendorong efisiensi, efektivitas, dan meningkatkan respons terhadap kebutuhan penumpang yang menuntut tarif lebih murah, dengan peningkatan profesionalisme, serta kompetensi dalam pengelolaannya.

“Perusahaan taksi resmi harus mengubah diri dan memperkenalkan teknologi informasi, agar usahanya lebih efisien dan efektif, sehingga tidak ditinggalkan konsumen,” ujarnya.

Djoko menyebut selama ini aturan yang diterbitkan pemerintah merupakan salah satu bentuk intervensi negara dalam menciptakan pelayanan, serta perlindungan terhadap masyarakat, pengusaha, dan lingkungan.

Advertisement

Sejumlah perizinan yang disyaratkan untuk menyelenggarakan angkutan publik juga salah satu cara pemerintah menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyeleksi perusahaan yang memiliki kompetensi dalam menjalankan bisnis transportasi umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif