Jogja
Minggu, 19 Maret 2017 - 02:20 WIB

LONGSOR JOGJA : Asal Muasal Hunian di Wedi Kengser Kali Code Terban

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Talud sepanjang 30 meter dan tinggi 20 meter di bantaran Kali Code yang longsor. (Foto Istimewa/Dokumen)

Longsor Jogja mengancam 7 rumah di wedi kengser Kali Code

Harianjogja.com, JOGJA– Jumat (17/3/2017) tembok pembatas pemukiman warga dan rumah toko yang ada di atas tebing RT 02 RW 01 Kampung Terban, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman sudah dibongkar oleh pemilik ruko.

Advertisement

Lurah Terban, Anif Luhur Kurniawan mengatakan meski sudah dibongkar namun warga belum diperkenankan untuk kembali ke rumah saat malam hari karena kondisinya masih rawan longsor.

Pihaknya masih terus berkoordinasi untuk menutup sementara bekas longsoran dengan terpal agar tidak tertimpa hujan. Ia juga akan mengajukan lagi bantuan makanan kepada Dinas Sosial Kota Jogja untuk sembilan KK yang terdampak.

Advertisement

Pihaknya masih terus berkoordinasi untuk menutup sementara bekas longsoran dengan terpal agar tidak tertimpa hujan. Ia juga akan mengajukan lagi bantuan makanan kepada Dinas Sosial Kota Jogja untuk sembilan KK yang terdampak.

Menurut Anif, ada sekitar 30 rumah yang ada di RT 02 Terban. Mereka semuanya menempati lahan wedi kengser. Dahulu lokasi tersebut adalah bekas pemakaman cina (bong), namun setelah tidak digunakan kemudian dimanfaatkan warga. Ia mengakui ada delapan warga yang membayar uang sewa, namun uang sewa itu masuk ke kas RT, RW dan LPMK.

“Salah satu contoh hasil dari uang sewa tersebut untuk bangun cor blok dan berbagai kegiatan,” katanya. Ia menyatakan uang sewa tersebut inisiatif pengurus RT dan RW dan tidak masuk ke kelurahan.

Advertisement

Anif mengatakan warga sudah menyadari mereka tinggal di lahan yang berpotensi terjadi bencana seperti luapan air Code dan longsor. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena mereka sudah tinggal turun temurun.

Tidak hanya rumah warga yang berpotensi terkena bencana, namun bangunan diatas tebing pun rawan. Ada lima ruko yang terancam. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja memastikan IMB ruko itu batal demi hukum karena ada tambahan bangunan dibelakang ruko.

Longsor tebing Terban ini bukan pertama kalinya, pada Maret tahun lalu tebing tersebut juga longsor. Penanganan yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja hanya menutup terpal. Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja sudah mengajukan perbaikan talud bersama talud lainnya di sepanjang bantaran Kali Code dan Kali Winongo kepada Balai Besar Wilayang Sungai Serayu Opak (BBWSO) Kementrian Pekerjaan Umum. Belakangan respon dari BBWSO hanya akan membangun talud alami dengan menanam pohon dan rumput. BBWSO tidak berani membangun talud permanen karena banyak bangunan yang melanggar sempadan sungai.

Advertisement

Alasan BBWSO ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai dan Daerah Manfaat Sungai. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan membangun di garis sempadan sungai. Ada Pasal 6 disebutkan garis sempadan sungai yang bertanggul di kawasan perkotaan ditetapkan tiga meter, sementara diluar perkotaan lima meter.

Ketua Asosiasi Komunitas Sungai Kota Jogja, Endang Rohjiani mendukung langkah BBWSO yang tidak akan memperbaiki talut selama masih ada bangunan di sekitar longsor. Menurut dia semestinya hal itu menjadi momentum penting penegakan hukum soal aturan sempada sungai. “Jangan atas nama kemanusiaan terus menabrak aturan yang itu juga akan lebih tidak manusiawi,” kata Endang.

Endang juga mengkritisi Pemerintah Kota Jogja saat merespon adanya luapan air ke dalam rumah di bantaran sungai langsung ditanggapi dengan membangun talud. Padahal pembangunan talud itu menurutnya, belum tentu sesuai dengan karakter sungai.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif