Jateng
Sabtu, 18 Maret 2017 - 16:50 WIB

TOL BATANG-SEMARANG : Tutup Musyawarah, Uang Konsinyasi Pembebasan Lahan Tol Dititipkan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja melintas lokasi pembangunan jalan tol Semarang-Batang di Ngaliyan, Semarang, Jateng, Rabu (8/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Tol Batang-Semarang tak lagi direalisasikan pembebasan tanahnya dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Semarangpos.com, BATANG — Pelaksana Pembebasan Lahan (PPL) Jalan Tol Batang-Semarang menutup pintu musyawarah untuk mufakat dengan warga pemilik lahan. Setelah tak mampu menarik kata sepakat warga, panitia pembebasan lahan itu akhirnya memilih menyerahkan uang konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi tanah Rp16,23 miliar milik 25 warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah kepada pengadilan negeri setempat.

Advertisement

Ketua PPL Tom Batang-Semarang Abdul Aziz di Batang, Kamis (16/3/2017), mengatakan 25 warga yang tidak mau menerima uang ganti rugi ini terdiri atas 23 orang Desa Kandeman dan dua orang Desa Bakalan. “Kami terpaksa merealisasikan proses konsinyasi karena warga tetap bergeming menolak uang ganti rugi. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu penetapan pengadilan terkait konsinyasi,” katanya.

Abdul Aziz yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang ini mengatakan lahan jalan tol Batang-Semarang yang belum mampu ia bebaskan itu terdiri atas 24 bidang di Desa Kandeman, Kecamatan Tulis dan dua bidang di Desa Bakalan. Untuk Desa Kandeman, uang ganti rugi yang dikonsinyasi, kata dia, senilai Rp15,65 miliar dan di Desa Bakalan Rp584,90 juta.

Ia mengatakan perintah konsinyasi sudah dilakukan pada 27 Februari 2017 dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batang pada 10 Maret 2017. “Proses konsinyasi memang tidak serta merta dilakukan. Sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan dan sosialisasi akan dilaksanakan konsinyasi pada warga yang belum menerima uang ganti rugi tol,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, sebenarnya undang-undang tidak mengharuskan konsinyasi ada pemberitahuan kepada warga karena konsinyasi merupakan jalan terakhir dalam pembebasan lahan jalan tol Batang-Semarang. Sebelumnya, kata dia, ada sekitar 85 warga yang belum mau menerima ganti rugi tanah tol tetapi setelah dilakukan pendekatan berkurang menjadi 25 orang.

“Kami sudah berusaha melakukan pendekatan pada 25 warga yang belum menerima ganti rugi agar bisa berubah sikapnya. Akan tetapi, setelah melalui proses yang ada, mereka tetap tidak mau menerima harga ganti rugi yang ditawarkan berdasarkan perhitungan tim appraisal,” katanya terkait sengketa pertanahan dalam pembebasan lahan jalan tol Batang-Semarang itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif