News
Sabtu, 18 Maret 2017 - 11:30 WIB

"Sebar Video Bunuh Diri Langgar Pasal 28 UU ITE dan Nilai Kemanusiaan"

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gantung diri (JIBI/Solopos/Dok)

Kominfo menghimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video bunuh diri.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat dunia maya untuk tidak menyebarkan video siaran langsung orang bunuh diri, yang sedang viral di media sosial.

Advertisement

“Mengimbau bagi siapa saja yang memiliki video tragedi kejadian dibunuh diri ini, untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun, internet, juga media sosial,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan, dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (18/3/2017) malam.

Kejadian seperti itu, lanjut dia, tidak untuk dipertontonkan. “Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE, pasal 28,” kata dia.

Sebelumnya, beredar di dunia maya video siaran langsung bunuh diri di Facebook seorang laki-laki asal Jakarta bernama Pahinggar Indrawan.

Advertisement

Video gantung diri tersebut, kini sudah tidak dapat lagi diakses setelah selama beberapa jam berada di akun Facebook-nya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif