Soloraya
Sabtu, 18 Maret 2017 - 10:40 WIB

PEMERINTAHAN SUKOHARJO : Warga Usulkan PNS Bulakrejo Jadi Pj. Kades Gedangan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Desa Gedangan (FMPDG) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan di balai desa setempat, Rabu (30/11/2016) malam. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Pemerintah Sukoharjo, warga Gedangan mengusulkan seorang PNS di Bulakrejo menjadi Pj. kades.

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, mengusulkan Bejo, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, sebagai penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Gedangan.

Advertisement

Usulan itu mencuat setelah sekretaris desa sekaligus Pj. Kades Gedangan, Srihono, dimutasi ke Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, dan telah mengundurkan diri pada awal Maret. Tokoh masyarakat di Desa Gedangan menggelar pertemuan di Kantor Kepala Desa Gedangan, Kamis (16/3/2017) malam, untuk menampung aspirasi warga ihwal kebijakan Pemkab Sukoharjo memutasi Srihono. (Baca juga: Pj. Kades Dimutasi Tanpa Alasan Jelas, Warga Gedangan Resah)

Pertemuan itu dihadiri para ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), pengurus Badan Permusyawaran Desa (BPD) Gedangan, dan Forum Masyarakat Peduli Desa Gedangan (FMPDG). Selain itu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Grogol juga menghadiri pertemuan itu.

Dalam pertemuan itu, warga diminta menyampaikan aspirasinya ihwal jabatan Pj. kades setempat. Mereka menginginkan jabatan Pj. kades diisi PNS asal Desa Gedangan. Pj. kades harus memahami permasalahan dan karakteristik masyarakat di wilayahnya.

Advertisement

Apabila jabatan Pj. kades diisi PNS dari luar Desa Gedangan dikhawatirkan tak bisa memahami permasalahan dan karakteristik warga setempat. “Warga menyampaikan aspirasi agar jabatan Pj. kepala desa diisi Bejo. Beliau adalah PNS dari Desa Gedangan. Saat ini bertugas di Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo,” kata Ketua FMPDG, Agus Tri Raharjo, saat berbincang dengan Solopos.com di Sukoharjo, Jumat (17/3/2017).

Lantaran telah mengundurkan diri, dalam waktu dekat, Srihono bakal berpindah tugas ke Desa Pabelan, Kartasura. Saat ini, Srihono masih menjabat sementara sebagai Pj. Kades Gedangan sambil menunggu kepastian penggantinya.

Agus mempertanyakan kebijakan Pemkab yang tidak menarik sekdes PNS seiring diberlakukannya UU No. 6/2014 tentang Desa. Padahal, mayoritas daerah di Indonesia telah memberlakukan kebijakan penarikan sekdes PNS ke kantor kecamatan atau kantor pemerintah daerah.

Advertisement

“Kalau memang mutasi Pj. Kepala Desa Gedangan merupakan bagian dari penarikan sekdes PNS semestinya diterapkan di 150 desa se-Sukoharjo. Mengapa hanya Pj. Kepala Desa Gedangan yang dimutasi. Selain itu, daerah lain di Soloraya seperti Wonogiri dan Sragen telah menarik sekdes PNS ke kantor pemerintah daerah. Hanya Sukoharjo yang belum.”

Sementara itu, Camat Grogol, Bagas Windaryatno, mengatakan bakal berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal Pj. kepala desa yang diusulkan warga Gedangan. Bagas belum mengetahui apakah surat pengunduran diri Srihono sebagai Pj. Kades Gedangan disetujui Bupati atau tidak.

Dia berharap roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan kendati Srihono telah dimutasi ke desa lain.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif