Bandara Kulonprogo untuk sengketa PAG
Harianjogja.com, KULONPROGO — Sengketa terkait ganti rugi lahan PAG terdampak bandara yang melibatkan keabsahan keturunan Paku Buwono X berakhir anti klimaks. Pengadilan Negeri Wates menolak gugatan pokok dan intervensi dengan alasan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Anton Heriantono, Bagian Informasi Pengadilan Negeri Wates membenarkan jika gugatan dengan nomor 195/Pdt.G/2016/PN Wat tersebut ditolak.
“Gugatan intervensi ditolak karena gugatan pokok juga ditolak,”jelasnya ketika ditemui di PN Wates pada Jumat (17/3/2017). Menurutnya, penolakan dilakukan karena perkara tersebut berada dI luar wilayah hukum PN Wates.
Hal ini salah satunya bisa disebabkan karena pihak terkait tidak berkedudukan di Wates. Keputusan tersebut juga mencakup mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat yakni Puro Pakulaman dan PT Angkasa Pura I. Terkait gugatan intervensi, PN Wates memutuskan permohonan untuk menggabungkan diri dalam perkara tersebut tidak bisa diterima.